Berita Viral

Nasib Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Nikah Siri hingga Hutang Rp57 Juta Buat Akad Nikah

Nasib pernikahan sesama jenis di Cianjur. Nikah siri hingga hutang Rp57 juta buat akad nikah.

Dok.Kepala Desa/Tribun Jabar
Pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, 28 November 2023 - Nasib pernikahan sesama jenis di Cianjur. Nikah siri hingga hutang Rp57 juta buat akad nikah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kabar viral tentang pernikahan sesama jenis di Cianjur.

Tengok nasib pernikahan sesama jenis di Cianjur terbaru.

Mulai dari nikah siri hingga hutang Rp57 juta buat akad nikah.

Cek kronologi dan fakta-fakta pernikahan sesama jenis sempat terjadi di Cianjur, Jawa Barat pada Selasa (28/12/2023).

Informasi tersebut pun kini membuat geger warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur

Baca juga: Respon Mertua Meylisa Zaara Saat Tahu Anaknya Penyuka Sesama Jenis, Ayah RK yang Menyesal

Baca juga: Meylisa Zaara Sebut RK Bisa Berhubungan Intim Jika Kamar Gelap, Pilu Dinikahi Penyuka Sesama Jenis

Baca juga: Cinta Sesama Jenis di Balik Kasus Mutilasi Mayat di Koper Merah, Asmara Bersemi Seusai Pesan Ojek

Dikutip TribunJabar.com, jika pasangan sejenis itu melibatkan dua orang wanita yaitu berinisial IH (23) dan AY (25) asal Kalimantan.

Saat pernikahan pun tutut dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga setempat.

Kronologi pernikahan sesama jenis ini berawal ketika AY (25) mendatangi kediaman IH (23) sudah menjalin hubungan selama dua tahun.

Keduannya pun dikabarkan telah berkenalan lama di sosial media.

Tak mau tunjukkan identitas

Bahkan dua tahun sebelumnya, AY (25) meminta izin untuk menikahi IH (23), hanya saja sempat ditolak oleh kedua orang tua IH, karena tidak mau menunjukan identitasnya.

Rupanya AY, tidak pantang menyerah, dua tahun setelahnya AY kembali datang dan akan menanggung semua biaya pernikahan.

Orang tua IH pun akhirnya menyetujui pernikahan itu asalahnya keduanya mendapatkan rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

Keduanya pun akhirnya berbohong jika sudah menerima surat rekomendasi menikah dari KUA, akhirnya keduanya pun melakukan pernikahan secara siri pada Selasa (28/12/2023).

"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya menbohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," kata Kepala Desa Pakuon Abdullah dikutIP TribunJabar.com.

Baca juga: Respon Mertua Meylisa Zaara Saat Tahu Anaknya Penyuka Sesama Jenis, Ayah RK yang Menyesal

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved