Berita Kubar Terkini
Poltek Sendawar Diambil Alih Pemerintah, Ini Alasan Bupati Kubar
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah resmi mencabut surat keputusan tentang penunjukan Yayasan Pembangunan Sentawar Sakti (YPSS)
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
"Kita akan segera urus ke Dikti. Bisa statusnya bisa meningkat. Saya menginginkan anak-anak kita bisa sekolah di sini, dengan baik tanpa kendala," katanya.
Bupati menyampaikan, pengambil alihan pengelolaan Kampus Poltek ini tidak permanen. Artinya, sewaktu-waktu jika sudah berjalan bagus, bisa dikembalikan lagi pengelolaannya oleh yayasan.
Baca juga: Gegara tak Mampu Bayar Uang Perpanjangan Akreditasi, Kampus Politeknik Sendawar Terancam Tutup
Ditambahkan juga, selain manajemen dan pembenahan SDM maupun keuangannya, ke depan sarana prasarana Poltek juga menjadi bagian yang akan menjadi perhatian.
"Setelah manajemen, pengelolaan dan keuangan bagus. Selanjutnya kita pikirkan pembangunan kampusnya. Harapannya bisa memiliki kampus yang lebih representatif," imbuhnya.
Untuk diketahui, pencabutan SK ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 421.4/K.1522/2023 yang ditandatangani Bupati FX Yapan pada 5 Oktober 2023.
Selain ditandatangani bupati, surat yang sama juga diparaf oleh wakil bupati Kubar Edyanto Arkan, Sekretaris Daerah Ayonius, Kabag Ekonomi, Agustinus Dalung, Kabag Hukum Adrianus Joni dan Koordinator P3U Sumarto. (*)
| Nasib Proyek Mangkrak di Kutai Barat, Kejari Tunggu Surat Resmi KPK |
|
|---|
| Upaya Pelestarian Sarut Dayak Benuaq oleh TCM Dianugerahi Trofi Subroto Award 2025 |
|
|---|
| Akhirnya Bupati Kubar Frederick Edwin Buka Suara Soal Isu Endapan Anggaran Rp3,2 Triliun di Bank |
|
|---|
| 6 Dekade Bankaltimtara, Inovasi Digital dan Pelayanan Publik di Kubar Makin Kuat |
|
|---|
| 3 Perwakilan Kutai Barat Raih Prestasi di Ajang Pemilihan Duta Wisata dan Putri Pariwisata di Kaltim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231210-Bupati-Kubar-FX-Yapan-Minggu-10122023.jpg)