Berita Samarinda Terkini
5 Tersangka Kendalikan Peredaran Sabu dari Rutan Sempaja Samarinda, Handphone Bebas Masuk Lapas?
5 Tersangka Kendalikan Peredaran Sabu dari Rutan Sempaja Samarinda Gunakan Handphone
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - 5 Tersangka Kendalikan Peredaran Sabu dari Rutan Sempaja Samarinda Gunakan Handphone.
Ada fakta baru dari proses pengungkapan peredaran sabu di Samarinda.
Dari 5 tersangka yang diamankan polisi di dalam Rutan Sempaja Samarinda, menggunakan Hp sebagai alat komunikasi bisnis haram mereka.
Baca juga: Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kilogram, Ternyata Dikendalikan dari Lapas Tenggarong
Muncul pertanyaan apakah para narapidana atau tahanan dalam Rutan Sempaja Samarinda bebas menggunakan handphone?
Jika mereka bebas menggunakan handphone dalam rutan, maka peredaran narkoba akan semakin sulit untuk diberantas.
Namun jika mereka dilarang menggunakan handphone, pengawasan petugas rutan patut dipertanyakan.
Mengapa handphone bisa lolos masuk rumah tahanan?
Pimpinan Rutan atau Lapas harus segera mengevaluasi kinerja bawahnnya.
Baca juga: Breaking News: Polresta Samarinda Kembali Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2 Kilogram
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran gelap barang haram narkotika jenis sabu.
Diduga peredarannya dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan atau Rutan Sempaja Samarinda, Kalimantan Timur.
Terbongkarnya jaringan ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar sabu bernama Arinda Rachman (29) pada Senin 11 Desember 2023.
Lokasi penangkapan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Pria tersebut merupakan sopir truk tangki biru bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dengan plat KT 8247 NW.
Baca juga: Soal Dugaan Peredaran Sabu Dikendalikan WBP, Begini Respons Pihak Lapas Tenggarong
Pergerakan Arinda memang telah dipantau oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang menerima informasi akan ada transaksi narkotika di alamat tersebut.
Benar saja, saat digeledah ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- Dua poket sabu seberat 2,81 gram brutto.
- Timbangan digital, Satu bundel plastik.
- Ponsel yang terbungkus dalan plastik hijau di dalam kabin truk.
Setelah diinterogasi, Arinda mengaku mendapatkan barang haram itu melalui komunikasi WhatsApp dengan MR.
MR diketahui berada di dalam Rutan Sempaja Samarinda dengan sistem jejak.
Kemudian pada Pukul 23.45 Wita Satresnarkoba melakukan koordinasi ke Rutan dan mengamankan MR dengan barang bukti satu unit handphone.
Dari MR polisi kembali mendapatkan nama lain yang juga berada di dalam Rutan yakni AK.
Dari tangan AK polisi juga mendapatkan barang bukti satu unit handphone.
Sabu Milik Warga Binaan
Saat diinterogasi, AK pun memberikan pengakuan bahwa sabu tersebut milik RW yang juga masih menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja.
Dari RW pun polisi mendapatkan barang bukti satu buah handphone. Namun RW mengaku ponsel tersebut merupakan milik ML yang juga merupakan WBP Rutan Sempaja.
"Jadi ML itu meminjampakaikan ponselnya kepada RW untuk digunakan sebagai sarana komunikasi jual beli sabu," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Selasa (12/12/2023).
Tidak sampai di situ, saat diinterogasi, ML kembali memberikan pengakuan bahwa ia memiliki akses jual beli sabu itu dari WBP rutan berinisial SY yang juga darinya ditemukan satu buah handphone yang digunakan untuk komunikasi penjualan sabu.
"Jadi awalnya kami mengamankan seorang pelaku di luar bersama dua poket sabu," ujarnya.
"Dari hasil pengembangan ternyata narkoba itu dikendalikan dari dalam, Rutan Samarinda," bebernya.
Terkait peran Arinda atau pelaku pertama yang diamankan dikatakannya merupakan pengedar. Kalau untuk 5 WBP semuanya masih dalam pemeriksaan.
"Tapi diduga mereka ini jaringan yang mengendalikan dengan komunikasi menggunakan handphone dari dalam (Rutan)," beber Kompol Bambang.
TribunKaltim.co mencoba mengkonfirmasi terkait keterlibatan 5 WBP itu kepada Kadiv Pas Kemenkumham Kanwil Heri Azhari.
Namun hingga berita ini diturunkan TribunKaltim.co belum mendapatkan tanggapan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
pengedar sabu
kendalikan peredaran sabu
Satresnarkoba Polresta Samarinda
Rutan Sempaja Samarinda
TribunKaltim.co
Proyek Aspol Gelatik Samarinda Capai 71 Persen, Siap Jadi Hunian Layak untuk Anggota Polisi |
![]() |
---|
Sistem Satu Arah di Jalan Niaga Samarinda Mulai Berlaku, Dishub Ajak Warga Tertib Lalu-lintas |
![]() |
---|
Walikota Andi Harun Lobi Menteri PU, Perjuangkan Penanganan Banjir Samarinda |
![]() |
---|
Pencuri Tas Berisi Laptop di Samarinda Terekam CCTV, Kini Pelaku Dibekuk dan Korban Rugi Rp22 Juta |
![]() |
---|
DP3A Kaltim Gandeng Ojok Online Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.