Berita Balikpapan Terkini
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Plasma Nano Bubble PDAM Balikpapan, Masuk Tahap Pemberkasan
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam pemeriksaan jaksa atau dalam hal ini tahap P16A
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble di lingkungan PDAM Balikpapan memasuki tahap I atau pemberkasan.
Di mana sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah menetapkan dua orang tersangka yang berinisial SP dan EG.
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam pemeriksaan jaksa atau dalam hal ini tahap P16A.
"Nanti kalau sudah lengkap, maka akan di-P21. Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutan," ucap Ali, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kantor Kejari Balikpapan Belum Dipakai, Masih Butuh Anggaran hingga Rp 15 Miliar
Dia menambahkan, untuk saat ini belum ada penambahan tersangka.
Namun sudah ada tambahan orang yang diperiksa sejumlah 4 orang setelah sebelumnya kurang lebih ada 23 saksi yang sudah dimintai keterangan.
Untuk yang lain, masih tahap pengembangan. Nanti jika ditemukan pihak lain lagi yang terlibat dan menimbulkan kerugian negara.
"Pasti kami tetapkan tersangka," tegas Ali.
Pada pemberitaan sebelumnya, penetapan tersangka tersebut setelah menjalani pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.
Baca juga: Kejari Balikpapan Hentikan Penuntutan 3 Perkara Lewat Keadilan Restoratif Sepanjang 2022
Adapun saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi ini diantaranya Direktur Teknik, Direktur Utama, Pelaksana Kegiatan, hingga Panitia Kegiatan.
Diketahui, tersangka SP adalah pihak ketiga, dari pihak perusahaan PT Multi Instrumentasi.

Dalam hal ini, dia melanjutkan, PT Multi Instrumentasi belum mempunyai hak pemasaran plasma nano bubble.
Sementara tersangka EG, kata Ali, merupakan pejabat pembuat keputusan PDAM Balikpapan yang berperan terkait kuasa seputar anggaran yang tercatat Rp 6,8 miliar tersebut.
"Terhadap kedua tersangka, sementara ini kami terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor," tegasnya.
(*)
Pemkot Balikpapan Hadapi Tantangan Proyek Air Bersih Rp3,9 Triliun |
![]() |
---|
Nurlena Rahmad Mas'ud Hadir Rakornas Posyandu 2025, Komitmen untuk Indonesia Sehat dan Inklusif |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Bangun TPST Graha Indah Rp5 Miliar untuk Atasi Masalah Sampah |
![]() |
---|
Anjangsana HUT ke-80 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tebar Kepedulian untuk Pejuang dan Rakyat |
![]() |
---|
Kontraktor Optimis Proyek Drainase di Balikpapan Baru Selesai Sebelum Kontrak Berakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.