Berita Balikpapan Terkini

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Plasma Nano Bubble PDAM Balikpapan, Masuk Tahap Pemberkasan

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam pemeriksaan jaksa atau dalam hal ini tahap P16A

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa, Rabu (16/8/2023). Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble di lingkungan PDAM Balikpapan masuk tahap pemberkasan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble di lingkungan PDAM Balikpapan memasuki tahap I atau pemberkasan.

Di mana sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah menetapkan dua orang tersangka yang berinisial SP dan EG.

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam pemeriksaan jaksa atau dalam hal ini tahap P16A.

"Nanti kalau sudah lengkap, maka akan di-P21. Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutan," ucap Ali, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Kantor Kejari Balikpapan Belum Dipakai, Masih Butuh Anggaran hingga Rp 15 Miliar

Dia menambahkan, untuk saat ini belum ada penambahan tersangka.

Namun sudah ada tambahan orang yang diperiksa sejumlah 4 orang setelah sebelumnya kurang lebih ada 23 saksi yang sudah dimintai keterangan.

Untuk yang lain, masih tahap pengembangan. Nanti jika ditemukan pihak lain lagi yang terlibat dan menimbulkan kerugian negara.

"Pasti kami tetapkan tersangka," tegas Ali.

Pada pemberitaan sebelumnya, penetapan tersangka tersebut setelah menjalani pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.

Baca juga: Kejari Balikpapan Hentikan Penuntutan 3 Perkara Lewat Keadilan Restoratif Sepanjang 2022

Adapun saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi ini diantaranya Direktur Teknik, Direktur Utama, Pelaksana Kegiatan, hingga Panitia Kegiatan.

Diketahui, tersangka SP adalah pihak ketiga, dari pihak perusahaan PT Multi Instrumentasi.

Ilustrasi meteran air PDAM.
Ilustrasi meteran air PDAM. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Dalam hal ini, dia melanjutkan, PT Multi Instrumentasi belum mempunyai hak pemasaran plasma nano bubble.

Sementara tersangka EG, kata Ali, merupakan pejabat pembuat keputusan PDAM Balikpapan yang berperan terkait kuasa seputar anggaran yang tercatat Rp 6,8 miliar tersebut.

"Terhadap kedua tersangka, sementara ini kami terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved