Berita Samarinda Terkini
Kualitas BBM Pom Mini Samarinda tak Terjamin, Marnabas Patiroy: Pokoknya tak Boleh Dijual
Kota Samarinda, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, kembali menekankan masyarakat Kota Samarinda agar tidak mengisi di Pom Mini
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Di Kota Samarinda, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, kembali menekankan masyarakat Kota Samarinda agar tidak mengisi bahan bakar minyak di Pertamini atau pom mini dan sejenisnya.
Sebab, baik kualitas, kuantitas bahkan keamanan tak dapat terjamin.
"Pertamini, itu ilegal! Pokoknya semua perta-perta nggak boleh dijual selain di SPBU, kecuali Pertashop," ungkap Marnabas Patiroy, Selasa (12/12/2023).
"Itu aturannya pakai botol nggak boleh, yang boleh hanya Pertamina dan Pertashop," tegas Marnabas Patiroy.
Baca juga: Kisah Sopir Angkot di Balikpapan, Kehilangan Penumpang dan Pendapatan karena Kebijakan BBM
Selain itu, aturan jam operasional pendistribusian bagi kendaraan roda empat kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Sebab, durasi empat jam mulai pukul 18.00 sampai 22.00 Wita menjadi penyebab kemacetan
di beberapa ruas jalan di sore hari.
Khususnya di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda.
Meski tak memiliki wewenang terhadap ranah ketertiban akibat kemacetan yang ditimbulkan, Marnabas mengatakan, saat ini pihak pemkot terus melakukan evaluasi.
Baca juga: Disdamkar Samarinda Catat selama Tahun 2023 Terjadi 4 Kasus Kebakaran Pertamini
Sekarang akan diatur evaluasi. Makanya ini diatur teman-teman Dishub.
"Itu bukan ranah saya tapi karena saya bagian dari tim pengendalian inflasi saya turut berikan saran. Kalau ngeluh ya sama saya juga ngeluh," pungkasnya.
Bukan Bagian Rantai Bisnis
Di tempat terpisah. Pom Mini atau Pertamini yang merebak di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur bukan bagian dari unit usaha yang dipayungi oleh Pertamina.
Hal ini disampaikan langsung oleh Area Manager Communication Relation CSR Patra niaga regional Kalimantan, Arya Yusa kepada TribunKaltim.co, Selasa (12/12/2023).
Ia menegaskan, Pom Mini bukan termasuk rantai bisnis Pertamina.
Sesuai dengan isi Peraturan Presiden 191 tahun 2014 yang menyebutkan hanya ada SPBU dan Pertashop.
Baca juga: Peringatan Keras Polri Bagi Pemilik Pertamini di Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Sebut Itu Pidana
"Sesuai perpres 191 tahun 2014, salah satu badan usaha yang ditunjuk adalah pertamina dan penyalur akhir ke konsumen (end user) hanya ada SPBU dan pertashop," ungkapnya.
Untuk itu, ia kembali menegaskan, selain dari kedua hal tersebut, Pertamina tak memiliki otoritas mengomentari ataupun memberi tanggapan pada hal yang bukan tanggung jawab mereka.
"Kalau terkait yang lain kami tidak ada otoritasnya," pungkasnya.
Pantauan TribunKaltim.co, bisnis Pom Mini atau yang kerap disebut Pertamini berkembang pesat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Samarinda Satu Ruko dan Mobil serta Mesin Pengisi BBM Pertamini Ludes
Bagaimana tidak, Pom Mini yang menyediakan bahan bakar kendaraan ini mudah ditemui di pinggiran jalan raya dan gang-gang kampung.

Dengan lokasi yang bahkan hanya berjarak beberapa meter antara Pom Mini satu dengan yang lainnya.
Sehingga sejumlah pengendara memilih untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan mereka di kios pedagang yang menyediakannya tanpa harus mengantre di SPBU.
Menanggapi hal ini, pihak Pertamina menegaskan seluruh bisnis Pom Mini itu bukan termasuk naungan Pertamina.
(*)
Ikuti saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.