Berita Samarinda Terkini
Warga Simpang Pasir Keluhkan Suara Bising Perusahaan Plastik, DPRD Samarinda Gelar RDP
Warga Simpang Pasir mengeluhkan suara bising perusahaan plastik, DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bisnis di Kota Samarinda, baik itu yang berskala kecil maupun besar, semakin berkembang pesat.
Perkembangan dunia bisnis yang pesat tak jarang menuai kontra.
Seperti yang dialami perusahaan pencacah plastik milik James.
Perusahaan yang terletak di area pemukiman warga RT 21, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, itu menuai protes dari masyarakat setempat.
Warga RT 21 Simpang Pasir merasa dirugikan dengan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan milik James itu.
Baca juga: Pedagang Datangi DPRD Samarinda, Mempertanyakan soal Revitalisasi Pasar Pagi
Warga lantas melayangkan surat ke DPRD Kota Samarinda agar digelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemilik perusahaan, lurah dan camat setempat, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Pada RDP yang digelar Rabu (13/12/2023) sore, Ketua RT 21 Kelurahan Simpang Pasir, Sulistiyono menjelaskan bahwa persoalan itu sudah berlangsung lama.
"Dari awal Juli soal kebisingan yang kita komplain ke pihak pengusaha," ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Sulistiyono, dirinya telah mencoba menggelar mediasi sebanyak dua kali di tingkat RT.
Namun, upaya mediasi tersebut tak menghasilkan titik temu.
"Kami naikkan ke kelurahan, tetap nggak bisa. Lalu ke kecamatan dan terakhir ke DLH. Setelah beberapa kali mediasi juga, sempat ada kebijakan dari perusahaan, ternyata belum ada saling menerima," jelasnya lagi.
Baca juga: Lakukan Peninjauan Bersama Satpol PP-DPMPTSP, Komisi I DPRD Samarinda Temukan Penginapan Tak Berizin
Ia juga mengatakan bahwa pihak perusahaan telah memberikan penawaran, namun hingga saat ini warga setempat masih belum bisa menerima.
"Akhirnya karena sudah berlarut, kami inisiatif minta bantuan ke komisi III," sebut Sulistiyo.
Sulistiyono mengatakan bahwa mayoritas warganya aktif berkebun. Usai berkebun dan ingin beristirahat, mereka mengaku merasa terganggu dengan suara mesin pencacah plastik yang kembali beroperasi pukul 13.00-17.00 Wita.
"Kadang kami pulang dari kebun 'kan nggak sesuai pulang orang-orang yang kantoran. Kadang jam 3-4 sore bunyi mesin, terganggulah di situ," ungkapnya.
Tak sampai di situ saja, mereka mempertanyakan letak perusahaan yang dirasa tak tepat.
Pasalnya, kawasan tersebut merupakan daerah permukiman.
"Permasalahannya juga memang kawasan pemukiman makanya kami berani sampai ke komisi III, seandainya itu kawasan industri, mungkin kita nggak bisa menuntut karena itu sudah ranah meraka," tutupnya.
Baca juga: Daftar Caleg Tetap DPRD Samarinda di Pemilu 2024, Lengkap Profil dan Nomor Urut DCT
Terpisah, James selaku pemilik perusahaan membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, ia mengaku bahwa pihaknya telah menjalankan perusahaan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
"Semua sudah kami lakukan sesuai SOP," ungkapnya.
Di sisi lain, ia mengaku tak mengetahui secara pasti alasan warga memperpanjang persoalan ini.
Sebab, kata James, sebelumnya ia telah melakukan mediasi bersama warga meskipun upaya ini tak membuahkan hasil.
"Kami kurang tahu kenapa tindak lanjutnya warga, kalau mereka memang mengundang kami, ya terima kasih atas undangannya. Kami mengajak berdamai, mencari win win solution," jelasnya lagi.
Selanjutnya, persoalan ini akan kembali dilanjutkan dengan peninjauan lokasi secara langsung oleh DPRD Samarinda dan DLH Samarinda pada Kamis (14/12/2023) ini, guna memastikan dan menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.