Berita Penajam Terkini
Calon Petugas KPPS di PPU Wajib Lampirkan Surat Kesehatan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Sayangnya, persyaratan tersebut harus dipenuhi sendiri, dan tidak ditanggung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pemerintah daerah.
Padahal, dari informasi yang beredar pemeriksaan kesehatan pendaftar KPPS harus dilengkapi dengan pemeriksaan kolesterol dan gula darah.
Tarif untuk pemeriksaan kesehatan itu, bekisar Rp100 ribu, bahkan ada yang mematok harga lebih tinggi, tergantung pada fasilitas kesehatannya.
Menurut Komisioner KPU PPU Misran, awalnya biaya pemeriksaan kesehatan akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Gaji KPPS 2024 Naik Dibandingkan 2019, Syarat dan Cara Daftar, Rincian Gaji Petugas di Pemilu 2024
Baca juga: Buruan Daftar, Ini Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Gaji Naik Dua Kali Lipat
Namun, belakangan urung dilakukan, lantaran pemerintah daerah sudah menanggung beberapa hal.
Mulai dari BPJS Ketenagakerjaan para petugas KPPS, hingga menfasilitasi tim kesehatan keliling pada saat hari pencoblosan nantinya.
"Tidak ditanggung karena pemerintah daerah sudah memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya pada Kamis (14/12/2023).
Tidak hanya itu, petugas KPPS juga diberikan kenaikan honorarium seratus persen pada pemilu 2024 mendatang.
Dari yang sebelumnya Rp600ribu untuk ketua dan Rp550 ribu untuk anggota, kini naik menjadi Rp1,2 juta untuk ketua, dan Rp1,1 juga untuk anggota KPPS.
Selain kenaikan honorarium, beban kerja KPPS juga dikurangi.
Misalnya, dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dulunya pemilih maksimal 500 orang.
Saat ini dikurangi menjadi 300 pemilih setiap TPS.
"Jadi kalau Rp100 ribu untuk tes kesehatan itu tidak berkurang karena honornya naik," sambungnya.
Baca juga: Gaji Naik Drastis, Ini Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Segera Daftar
Meski demikian, sejak pendaftaran dibuka pada 11 Desember lalu, masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi KPPS, terbilang minim.
Bahkan, ada beberapa daerah yang pendaftarnya masih kosong per 13 Desember kemarin.
Dari total kebutuhan yang mencapai 3.794 orang, baru terpenuhi sekitar 17 persen.
Misran berkilah, penyebabnya karena KPU harus bersaing dengan partai politik yang juga memerlukan saksi, baik saksi parpol, caleg dan sanksi paslon, pada pemilu 2024 mendatang.
KPU juga harus bersaing dengan Bawaslu, yang juga mencari pengawas TPS pada hari pencoblosan.
"Masih berkisar 15 sampai 17 persen yang terpenuhi," pungkasnya. (*)
Cegah Narkoba di Sepaku, Polres PPU Bangun Kampung Tangguh untuk Tutup Semua Celah |
![]() |
---|
PPU Percepat Reforma Agraria untuk Atasi Sengketa Tanah dan Pastikan Kepastian Hukum Warga |
![]() |
---|
Beras Murah Diserbu Warga di Pasar Induk Nenang, Antrean Mengular Sejak Pagi |
![]() |
---|
Bupati PPU Minta OPD Kreatif Cari Dana Pembangunan, Jangan Hanya Andalkan APBD |
![]() |
---|
Bupati Mudyat Noor Optimis Job Fair 2025 Serap 50 Persen Pencari Kerja di Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.