Tribun Kaltim Hari Ini
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan untuk Dana Kampanye Pemilu 2024, Ada dari Tambang Ilegal
PPATK menemukan adanya indikasi dana kampanye dari kejahatan lingkungan termasuk ilegal tambang serta sejumlah tindak pidana lainnya.
”Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima dana yang dimaksud wajib melaporkan kepada KPU dan menyerahkan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye pemilu berakhir,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, beberapa waktu lalu.
Tidak cuma pihak asing dan BUMN yang dilarang memberi sumbangan, masyarakat juga diimbau tidak memberikan sumbangan sesuai Pasal 339 ayat 4.
”Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, pemdes atau sebutan lain dan BUMDes, untuk disumbangkan atau diberikan ke pelaksana kampanye,” tuturnya.
KPU mengingatkan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam alias dana ilegal. Peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya.
Hal itu lantaran mereka dianggap telah melakukan tindak pidana. "Iya (otomatis dicabut), karena dia melakukan tindak pidana kan," kata Idham.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi menyebut sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai politik. Puadi mengakui instrumen pengawasan terkait pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.
"Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan," ujar Puadi.
TEMUAN PPATK
* Indikasi dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari hasil kejahatan lingkungan termasuk illegal mining
* PPATK telah menyerahkan data-datanya kepada penegak hukum, KPU dan Bawaslu
* Secara umum jumlah transaksi mencurigakan terkait pemilu diperkirakan menyentuh triliunan rupiah
* Transaksi janggal melibatkan ribuan nama
* Praktik politik uang disalurkan melalui uang elektronik seperti e-wallet
Baca juga: Melanggar SK KPU 98/2023, Puluhan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol di Balikpapan Ditertibkan
(tribun network/aci/dod)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Penentuan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Penajam Paser Utara Sesuai dengan Perbup PPU |
![]() |
---|
Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye 2 Kali saat Blusukan dan CFD di Jakarta, Bawaslu DKI Bereaksi |
![]() |
---|
Gelar Kampanye Akbar Eropa Bersatu, Diaspora Indonesia: Ganjar-Mahfud Pasangan Paket Lengkap |
![]() |
---|
Jadwal Kampanye Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud MD Hari Ini, Sabtu 2 Desember 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.