Berita Nasional Terkini
Pengakuan Ibu dari Anak yang Dianiaya Ayahnya hingga Tewas, Sedang di Rumah Orang Tua saat Kejadian
Berikut pengakuan ibu yang anaknya dianiaya sang ayah, dibanting hingga meninggal dunia.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap hasil autopsi bocah bernama Awan (10).
Berdasarkan hasil autopsi, tulang tengkorak Awam patah serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak usai dibanting ayahnya sendiri.
“Kemudian ada luka terbuka di bagian wajah, lalu ada luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cedera,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pada Jumat (15/12/2023).
“Yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan,” ungkap Gidion lagi.
Tak heran setelah dibanting Usman, dari telinga dan hidung Awan mengeluarkan darah.
Lalu sebelum sempat dirawat di rumah sakit, Awan keburu meninggal dunia.
Sang Ayah Jadi Tersangka
Sang ayah bernama Usmanto (43) menganiaya anaknya berupa tamparan, tendangan, dan bantingan sehingga korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Usmanto (43) sebagai tersangka karena menganiaya anak ketiganya, K alias A (11), hingga tewas.
“Iya, jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikutip dari Kompas.com saat ditemukan di Jalan Balai Rakyat V, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Ayah Banting Anak di Penjaringan hingga Tewas, Istri Ketua RT: Anak Kayak Tulang Punggung Keluarga
Polisi resmi menahan Usmanto untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil otopsi, K meninggal dunia karena kekerasan tumpul pada dahi kirinya yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak.

“Kemudian ada luka terbuka di bagian wajah, lalu ada luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cedera,” ujar Gidion.
“Yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan,” ungkap Gidion lagi.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.