Berita Nasional Terkini
Pengakuan Ibu dari Anak yang Dianiaya Ayahnya hingga Tewas, Sedang di Rumah Orang Tua saat Kejadian
Berikut pengakuan ibu yang anaknya dianiaya sang ayah, dibanting hingga meninggal dunia.
Selain itu, polisi juga menerapkan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
“Ancaman hukumnya 15 tahun penjara,” tegas Gidion.
Diberitakan sebelumnya, Usmanto tega menganiaya anak ketiganya, K alias A (11) di gang rumah mereka, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).
Bentuk penganiayaan Usmanto terhadap A berupa tamparan, tendangan, dan bantingan sehingga korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Tidak berselang lama, polisi langsung menangkap Usmanto. Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Boby Danuardi mengatakan bahwa pelaku merupakan orang yang temperamen.
“Bapaknya ini memang temperamen karena pecandu narkoba,” kata Boby. Meski begitu, hasil tes urine pelaku menunjukkan negatif narkoba. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah yang Aniaya Anaknya di Muara Baru Ditetapkan sebagai Tersangka "
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap! Alasan Ibu Tak Bela Awan saat Dibanting Suami Hingga Tewas: Saya Lagi Numpang Makan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.