Berita Samarinda Terkini

5 Fakta Jasad Bayi Disembunyikan dalam Termos Nasi di Samarinda, Terkuak Alasan AVI Bunuh Anaknya

Sejumlah fakta jasad bayi disembunyikan dalam termos nasi di Samarinda terungkap, nyawanya dihabisi ibu kandung usai melahirkan.

Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Barang bukti termos nasi berkapasitas 30 liter air atau 12 liter nasi yang digunakan ibu muda di Smaarinda menyembunyikan jasad bayi yang baru dilahirkan, Rabu (13/12/2023). 

Kasus ini akhirnya terungkap setelah AVI mengalami pendarahan pascamelahirkan di kamar mandi pada pukul 22.50 WITA.

Kepada orang tuanya, AVI kemudian mengeluh sakit perut.

Karena terjadi pendarahan hebat, pihak keluarga langsung melarikannya ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda, Kamis (14/12) pukul 04.30 WITA.

"Saat itu pelaku masih berbohong kepada keluarga. Katanya sedang menstruasi. Namun ketika dokter melakukan pemeriksaan, terungkaplah bahwa pelaku baru saja melahirkan," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Pihak dokter yang memeriksa mendapatkan kejanggalan sebab terdapat luka robekan pada area sensitif AVI.

"Setelah diperiksa lebih detail, ditemukan ari-ari bayi yang belum keluar dari kandungan pelaku (AVI),” ungkap Kapolresta.

Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya AVI mengaku baru saja melahirkan bayi laki-laki secara normal.

Mendengar itu pihak keluarga geram.

Melalui sekuriti rumah sakit mereka menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Jawa beserta Polsek Samarinda Seberang.

Bersama pihak kepolisian, pihak keluarga mencari keberadaan bayi tak berdosa tersebut.

Setelah dilakukan pencarian, bayi malang yang sudah tidak bernyawa itu ditemukan di dalam termos nasi biru berukuran 38 atau kapasitas 30 liter air dan 12 liter nasi.

Baca juga: Samarinda Bakal Punya Kereta Layang dengan Nilai Proyek Rp 2 Triliun, Pengelolaan akan Gandeng KAI

"Bayinya laki-laki. Saat ditemukan di dalam termos tubuhnya terbungkus plastik hitam," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Atas perbuatannya AVI dijerat Pasal 76 Huruf C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tengang Perlindungan Anak.

"Ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

4. AVI melahirkan dalam hening

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved