Berita Nasional Terkini

Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ajukan Surat Pengunduran Diri 18 Desember, MAKI: Tidak Gentle

Firli Bahuri mundur dari Ketua KPK. Ia sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 18 Desember 2023. MAKI: tidak gentle

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri mundur dari Ketua KPK. Ia sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 18 Desember 2023. MAKI menyebut Firli Bahuri tidak gentle 

TRIBUNKALTIM.CO - Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Surat pengunduran diri Firli Bahuri ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023 dan langsung diproses Istana.

Terkait Firli Bahuri yang mundur dari Ketua KPK, MAKI menilai sikap ini sangat tidak gentle.

Simak selengkapnya update kasus Firli Bahuri yang mundur jabatan sebagai Ketua KPK setelah tersandung kasus korupsi.

Baca juga: Firli Bahuri Kaget Dengar Gugatan Status Tersangka Ditolak: Putusan Pengadilan Nggak Begitu Bunyinya

Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Upaya Ketua KPK Non Aktif Lepas Status Tersangka Kasus SYL Kandas

Baca juga: Tebalnya Berkas Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL, Nyaris Setinggi 1 Meter

Dalam pengakuannya, Firli Bahuri menyebut sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2023.

Surat pengunduran diri Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi ini disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Kamis (21/12/2023) Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, "Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg."

Inti dari surat itu, kata Firli, dirinya menyatakan berhenti dari posisi Ketua KPK serta tidak ingin meneruskan masa jabatan hingga 2024.

"Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Firli Bahuri Ajukan Surat Pengunduran sebagai Ketua KPK ke Jokowi pada 18 Desember.

Diberitakan sebelumnya, keinginan Firli itu juga sudah disampaikan kepada seluruh anggota Dewas KPK.

Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK. 

Firli Bahuri sengaja datang setelah persidangan etik rampung.

“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan. Sehingga saya harus bersabar,” katanya.

Firli Bahuri turut menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. 

Dia berterima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutur Firli Bahuri.

Istana Langsung Proses

Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat pengunduran diri yang diajukan Firli tersebut tertanggal 18 Desember 2023.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari kepada Tribunnews, Kamis, (21/12/2023).

"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Istana Langsung Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK

Tidak Gentle

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut keputusan Firli Bahuri untuk mundur sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuatnya sebagai sosok pengecut.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, MAKI: Pengecut, Tidak Gentle, Boyamin mengatakan jika akhirnya Firli memutuskan untuk mundur, maka seharusnya sudah dilakukan sejak lama.

"Huh, penonton kecewa ini dan seluruh rakyat Indonesia kecewa karena Firli mengundurkan diri.

Baca juga: Sejumlah Elite Partai Politik Terlibat Proyek Kementan, Diduga Jadi Awal Mula Firli Bahuri Peras SYL

Artinya nampak betul dia sangat tidak gentle, ya mohon maaf istilahnya pengecut gitu.

Kalau memang mau mundur ya dari kemarin-kemarin," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (21/12/2023).

Dia menduga mundurnya Firli lantaran gugatan praperadilannya telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian Boyamin juga menilai keputusan Firli tersebut lantaran sudah adanya potensi bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal memberikan sanksi kepadanya.

"Kemudian di KPK sendiri tidak ada yang membela. Dan yang terakhir diduga, tidak masuk rombongan yang diperpanjang dalam surat Keputusan Presiden"

"Keppres itu memperpanjang hanya empat pimpinan KPK termasuk Ketua KPK sementara, Pak Nawawi Pomolango," tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai pasca mundurnya Firli, persidangan Dewas KPK yang rencananya akan digelar hari ini, Jumat (21/12/2023) bakal tidak sesuai prosedur.

Kendati demikian, dia menegaskan bakal tetap hadir memenuhi undangan Dewas KPK sebagai saksi.

"Tapi saya tetap akan datang ke panggilan itu.

Terserah nanti Dewas seperti apa akan melanjutkan sidang, tetapi saya akan tetap menghormati akan datang," ujarnya.

Baca juga: Akhirnya Kapolri Beber Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Tersangka, Yang Penting Dituntaskan

Boyamin pun berharap, meski sudah menyatakan mundur sebagai Ketua KPK, Firli tetap datang dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK.

Hal tersebut lantaran Boyamin bakal memperlihatkan beberapa foto terkait Firli dalam kasus yang menjeratnya yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Namun, Boyamin tidak menjelaskan foto semacam apa yang bakal diperlihatkan saat sidang etik Dewas KPK tersebut.

"Saya berharap Pak Firli datang di (sidang etik) Dewas karena saya memiliki beberapa bahan untuk mengkonfirmasi beberapa foto yang terkait dengan Pak Firli," ujarnya.

Sebelumnya, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera rampung. 

Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

“Kita susuh dulu pususannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Albertina mengatakan pihaknya memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini, salah satunya yakni pengusaha Alex Tirta.

Firli pun dipastikan tidak hadir dalam persidangan etik ini.

Padahal, kuasa hukumnya, Ian Iskandar, bilang Ketua nonaktif KPK itu bakal hadir ke Dewas KPK, dan harus mangkir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: 8 Jam SYL Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Semua Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved