Berita Balikpapan Terkini
Polisi Sulit Tindak Pengetap BBM Balikpapan, Minta Pemkot Keluarkan Regulasi
Terungkap polisi merasa kesulitan dalam menindak aktivitas pengetap BBM di Kota Balikapan, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terungkap polisi merasa kesulitan dalam menindak aktivitas pengetap BBM di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Karena itu, polisi Polresta Balikapapan meminta kepada Pemkot Balikpapan mengeluarkan regulasi.
Ya regulasi yang seperti apa? Hal ini dijelaskan melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi.
Hal itu terungkap dalam program Titik Temu Tribun Kaltim: Ke Mana BBM Menguap, Kamis (21/12/2023) di kantor Tribun Kaltim, Jalan Indrakila, Kota Balikpapan.
Baca juga: Kebakaran di Balikpapan, Sepeda Motor untuk Pengetap BBM Diduga Jadi Penyebab
Wirawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah penyelewengan BBM subsidi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Kami telah menerima tiga laporan polisi terkait ilegal oil atau pengetap BBM subsidi tahun ini," kata Wirawan.
Wirawan mengatakan, pengetap BBM subsidi dapat dikategorikan sebagai ilegal oil jika tangki mobilnya dimodifikasi atau terdapat jeriken di dalam mobil.
Namun, jika tidak ada indikasi penyelewengan, kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan.
Jika pengetap memindahkan BBM ke jeriken di luar SPBU, itu juga sedikit sulit diungkap.
Baca juga: Tangki Mobil Dimodifikasi, Pengetap BBM Solar Subsidi Diringkus Polres Bontang
"Kami meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika menemukan temuan," kata Wirawan.
Wirawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan BBM kencing di kapal.
Pihaknya pun telah berupaya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kami berusaha untuk mencipta kondisi yang kondusif, yaitu kondisi di mana tidak ada kelangkaan BBM," beber Wirawan.
"Kami juga berusaha untuk mencegah kondisi itu," kata Wirawan.
Polisi Sulit Tindak Pengetap
Wirawan mengatakan, kepolisian kesulitan untuk menindak pengetap BBM subsidi jika tidak ada indikasi penyelewengan.
Ia berharap, pemerintah dapat mengeluarkan regulasi yang mengatur jumlah liter dan lama pengisian BBM subsidi.
Regulasi ini akan memudahkan kepolisian untuk memonitor pengisian BBM subsidi.
"Karena kan tidak mungkin orang isi BBM sampai bolak balik dan berjam-jam," kata Wirawan.
Baca juga: Polisi Jaga SPBU di Kutai Timur Cegah Pengetap BBM Pertalite dan Solar
Selain itu, Wirawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya untuk menindak pengetap BBM subsidi yang menggunakan sepeda motor tertentu.
"Kami telah menerima informasi terkait hal itu. Kami akan berupaya untuk menindak, hanya saja pasti butuh waktu," kata Wirawan.
Terkait wacana pelegalan Pom mini, Wirawan menilai dari sisi hukum, relatif bersebrangan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Cuma lain halnya misalkan Pertamini itu menjual Dexlite atau Pertamax.
"Dua jenis itu kan non subsidi, itu memang tidak ada hukumnya jadi masih bisa (jual kembali) di pertamini," ujarnya.
Baca juga: Asalkan Tak Jual Subsidi, Pom Mini Dinilai Bisa Jadi Solusi Antrean BBM di Balikpapan
Oleh karena itu, Wirawan menyimpulkan, jika Pom Mini ingin diregulasi atau dibolehkan, maka harus dipastikan hanya menjual BBM non-subsidi.
Kesan Pembiaran Pom Mini
Iptu Wirawan menambahkan, jika ada kesan pembiaran terhadap Pom Mini yang menjual BBM subsidi, maka pihaknya akan menindaklanjutinya jika ada indikasi
pelanggaran yang kuat.
"Tapi dibilang kesannya pembiaran, persoalannya cuman ada beberapa indikasi yang bisa kami tindaklanjuti," tutur Wirawan.

"Kalau tidak ada indikasi, agak susah juga kalau kami mau menindak," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Kepolisian Polresta Balikpapan akan menindak tegas penyelewengan BBM
bersubsidi.
"Kepolisian pasti menindak penyelewengan, cuma memang butuh waktu karena banyak laporan yang masuk dan perlu pemeriksaan," kata Wirawan.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.