Berita Mahulu Terkini

Bawaslu Mahulu Bekali Saksi Peserta Pemilu 2024, Muhammad Ramli Paparkan Hal yang Ideal

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu atau Bawaslu Mahulu menggelar pelatihan saksi untuk peserta Pemilu 2024

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Pelaksanaan pelatihan saksi peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu Mahulu. Kegiatan ini digelar di Aula BP4D Setkab Mahulu, Ujoh Bilang, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (23/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu atau Bawaslu Mahulu menggelar pelatihan saksi untuk peserta Pemilu 2024.

Kegiatan ini digelar di Aula BP4D Setkab Mahulu, Ujoh Bilang, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (23/12/2023).

Pelatihan ini diikuti oleh utusan 13 partai politik yang mengajukan calon anggota DPRD Mahulu untuk Pemilu 2024.

Selain itu hadir pula sejumlah saksi bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Kalimantan Timur.

Baca juga: Bawaslu Mahulu Ingatkan Petinggi Kampung Harus Netral di Pemilu 2024

Tak ketinggalan sejumlah saksi dari Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin dalam sambutannya mengatakan, pelatihan saksi ini sebagai wujud dan tanggung jawab bersama stakeholder pemilu dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Salah satu cara mewujudkan pemilu berintegritas adalah dengan menjaga kemurnian suara rakyat.

Negara menyiapkan kegiatan seperti ini melalui Bawaslu agar pemilu kita berjalan dengan fair, tanpa kecurangan.

"Sehingga peran saksi sangat penting menjaga kemurnian suara rakyat," tegas Saaludin.

Menjaga kemurnian suara rakyat dengan cara menghitung dengan benar oleh petugas KPPS, merekap dengan benar oleh PPK hingga ke tingkatan teratasnya yakni KPU.

Baca juga: Bawaslu Mahulu Ingatkan Parpol tak Kampanye di Luar Jadwal

Peran saksi pada setiap tingkatan akan penting karena bersama-sama menyaksikan dan menggiring ke tahap rekapitulasi tertinggi.

"Ini tidak cukup hanya dilakukan dengan jaminan integritas kami sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu ataupun KPU dan jajaran, maka saksi juga menjadi penting sesuai mekanisme dan SOP yang sudah diatur regulasi menjaga kemurnian suara rakyat ini," ujar Saaludin.

Sebagai narasumber pelatihan saksi ini, Bawaslu Mahakam Ulu menghadirkan pemateri yang berkompeten.

Anggota Bawaslu Kaltim Periode 2018-2023, Muhammad Ramli dengan judul materi "Saksi Pemilu 2024 yang Ideal"

Anggota KPU Mahulu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tugau Lawai dengan judul materi "Subtansi Mekanisme Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024."

Pada sesi diskusi peserta pelatihan sangat antusias dan kritis melontarkan beragam pertanyaan.

Baca juga: Bawaslu Mahulu Ingatkan Parpol Jangan Pasang APK di Luar Titik Kampanye

Perwakilan partai demokrat, Mikael, bertanya mengenai usia maksimal pemilu dan tupoksi pengurus partai.

"Untuk usia saksi, apakah ada diatur usia maksimal? Juga mandat saksi apakah boleh ditandatangani oleh caleg partai ataukah harus pengurus partai. Bagaimana pula dengan pengurus tapi juga caleg, apakah mandat saksi cukup diteken oleh pengurus lain?" tanyanya.

Menjawab pertanyaan ini, Muhammad Ramli mengatakan bahwa untuk usia saksi belum diatur batas maksimal maupun minimal.

Namun menurut Muhammad Ramli, untuk saksi yang ideal silakan peserta pemilu memilih yang cakap bekerja sebagai saksi, punya integritas dan loyalitas kepada partai.

Sedangkan untuk administrasi surat mandat, adalah pengurus partai yang menandatangani.

Tidak bisa caleg. Kalau kebetulan ketua atau sekretaris partai tersebut juga caleg, maka dia menandatangani kapasitasnya sebagai pengurus, bukan caleg.

Karena yang menjadi peserta pemilu itu adalah partai, bukan caleg.

"Caleg bagian dari orang yang dicalonkan partai," tegas Muhammad Ramli

Beragam pertanyaan lain juga datang dari peserta. Rislen Muhari saksi PDIP, menanyakan kriteria saksi yang harus terdaftar di DPT.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Himbau Caleg Hindari Money Politic di Pemilu 2024

Apakah boleh jika belum terdaftar di DPT tapi dia adalah warga setempat dibuktikan dengan KTP el.

"Mungkin saat pendataan DPT dia tertinggal atau belum masuk," katanya.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Menjawab hal ini, Muhammad Ramli, menegaskan kriteria terdaftar sebagai pemilih itu masih memungkinkan saat hari H dengan menjadi pemilih yang nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Petugas akan bisa akomodir asal di TPS sesuai dengan alamat KTP elekroniknya-nya.

Cuma hak-haknya agak terbatas karena memilihnya mulai saat satu jam sebelum penutupan atau jam 12 menggunakan adanya kelebihan 2 persen surat suara di TPS tersebut.

Baca juga: 4 Titik yang Dilarang Bawaslu Kaltim untuk Dipasang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Demikian antara lain cuplikan diskusi sesi materi pertama. Tak kalah seru saat sesi kedua materi soal mekanisme pemungutan dan penghitungan suara yang dipaparkan Tugau Lawai.

Peserta ada yang bertanya soal cara kerja Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), soal 'caleg nakal', hingga masalah penempatan TPS dalam satu atap, dan lain sebagainya.

Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi.
Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sesi terakhir hingga malam pukul 20.30 kegiatan yang dimulai pukul 13.00 siang itu ditutup, dengan materi yang langsung disampaikan Ketua Bawaslu Mahakam Ulu Saaludin.

Materi dengan judul "Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Pemilu" menjadi santapan malam.

Saaludin memaparkan bagaimana proses pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat yang punya hak pilih, peserta pemilu hingga pemantau pemilu.

Diskusi juga berlangsung sengit hingga akhirnya ditutup dengan damai dan foto bersama.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved