Berita Nasional Terkini
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Jejak Vonis Istri Ferdy Sambo, MA Kurangi Hukuman 10 Tahun
Putri Candrawathi dapat remisi Natal. Jejak vonis istri Ferdy Sambo, Mahkamah Agung (MA) kurangi hukuman 10 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Di hari Natal ini, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang merupakan terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan remisi.
Saat ini, Putri Candrawathi yang bersama suaminya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambi menjadi terpidana pembunuhan berencana Brigadir J masih menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun di PN Jakarta Selatan, namun kemudian hukuman Putri Candrawathi dikurangi menjadi 10 tahun dalam putusan Mahkamah Agung.
Kini, saat perayaan Natal, remisi yang diberikan untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo jadi sorotan.
Baca juga: Berita Ferdy Sambo Hari Ini, Suami Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba
Baca juga: Ferdy Sambo cs Resmi Menghuni Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Lapas Pondok Bambu
Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Suami Putri Candrawathi Tinggal Tungga Waktu Eksekusi
Momen Natal, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 1 bulan.
Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam, eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.
"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/12/2023).
Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.
Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.
"Sambo tidak dapat remisi,
Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward seperti dikutip TribunKaltim.co dari SerambiNews.com di artikel berjudul Hukuman Putri Candrawathi Dipotong jadi 10 Tahun, Kini Dapat Diskon Lagi, Remisi Natal 1 Bulan.
Jejak Vonis Putri Candrawathi
Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.
Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Adapun Sambo yang sebelumnya dihukum mati diringankan hukumannya oemh Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup.
Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun diringankan menjadi 8 tahun sementara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Alasan Mahkamah Agung
Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan ini buntut dari kasasi yang diajukan Putri setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Banding ini diajukan karena istri Ferdy Sambo merasa keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca juga: Mahkamah Agung Trending, Daftar Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, Tepat di 8.8
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Selain Putri, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Sambo, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.
Ferdi Sambo diputus seumur hidup
Dalam kesempatan yang sama, MA juga mengumumkan bahwa vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, penjara seumur hidup," tegasnya.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Baca juga: MA Beri Keringanan Hukuman 10 Tahun Penjara bagi Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Maruf?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.
Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
Baca juga: Terbaru Putusan MA, Hukuman Mati Ferdy Sambo Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi?
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Ferdy Sambo Masih Lawan Vonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Kompak Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Lengkap Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf |
![]() |
---|
Hari Ini Putusan Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs, Sidang Mulai Pukul 09.00 WIB |
![]() |
---|
Haru Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Balik Penjara untuk Anak: Sedih karena Keadaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.