Lukas Enembe Meninggal

OC Kaligis Ungkit KPK Tak Beri Izin Lukas Enembe ke Singapura, Rencana Cangkok Ginjal Pun Batal

OC Kaligis ungkit KPK tak beri izin Lukas Enembe ke Singapura, rencana cangkok ginjal pun batal

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Gubernur Papua Lukas Enembe. OC Kaligis ungkit KPK tak beri izin Lukas Enembe ke Singapura, rencana cangkok ginjal pun batal 

Namun, atas pemeriksaan dokter KPK Lukas dinyatakan cukup sehat untuk menjalani sidang.

Dijelaskannya, tiga hari sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Kaligis melihat badan Lukas sudah membengkak.

“Sebelum meninggal, tiga hari yang lewat (badan Lukas) sudah bengkak semua, sudah tidak berfungsi, dia punya ginjal.

Sudah tidak berfungsi sama sekali,” ujar Kaligis.

Baca juga: Profil Lukas Enembe: Eks Gubernur Papua Meninggal, Divonis 10 Tahun Penjara hingga Jatuh Sakit

Diterangkannya, zat racun tubuh yang harusnya dapat diproses oleh ginjal, akhirnya masuk ke organ-organ lain seperti hati dan jantung.

Kaligis pun menjelaskan kalau Lukas, sudah sempat ingin dibawa ke Singapura, untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, karena tidak diizinkan, rencana ini pun batal.

“Sebenarnya dia (Lukas Enembe) untuk cangkok ginjal sudah ada di Singapura, tapi tidak diizinkan keluar.

Saya ketemu dengan dua dokter Singapuranya,” tukas Kaligis.

Tim hukum sendiri juga sudah beberapa kali melayangkan surat permohonan pengalihan penahanan Lukas, menjadi tahanan kota ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi, namun tidak digubris.

Tercatat tertanggal 18 Juli 2023, 28 Juli 2023 dan 18 Oktober 2023, surat dilayangkan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, namun tidak dikabulkan sama sekali.

Sedangkan ketika perkara bergulir ke Pengadilan Tinggi, pihaknya kembali bersurat sebanyak tiga kali, tertanggal 23 Oktober 2023, 28 November 2023, dan 6 November 2023, namun hasilnya, lagi-lagi tidak dikabulkan.

“Pengajuan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, agar perawatan dapat diintensifkan, mengingat Bapak Lukas sudah tiga kali seminggu menjalani cuci darah,” kata Kaligis.

Pertimbangan pengalihan penahanan, juga dimaksudkan agar Lukas mendapatkan atmosfer dan suasana yang lebih baik, sehingga mendorong semangat hidup Lukas menuju kesembuhan.

Meski begitu, pihaknya berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, yang mau mengeluarkan penetapan pembantaran kepada Lukas sampai dengan dinyatakan sehat oleh dokter RSPAD pada 13 November 2023.

Baca juga: Terjawab Penyebab Meninggalnya Lukas Enembe, Tubuh Mantan Gubernur Papua Bengkak, Makanan Jadi Racun

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved