Lukas Enembe Meninggal

OC Kaligis Ungkit KPK Tak Beri Izin Lukas Enembe ke Singapura, Rencana Cangkok Ginjal Pun Batal

OC Kaligis ungkit KPK tak beri izin Lukas Enembe ke Singapura, rencana cangkok ginjal pun batal

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Gubernur Papua Lukas Enembe. OC Kaligis ungkit KPK tak beri izin Lukas Enembe ke Singapura, rencana cangkok ginjal pun batal 

“Kami berterima kasih, karena selama kami berpraktik sebagai advokat, surat penetapan pembantaran sampai dengan dinyatakan sehat oleh dokter, sangat jarang dikeluarkan hakim,” ujar Kaligis menutup pembicaraan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). - Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Kamis (28/12/2023) dini hari, bakal diberi penghormatan oleh pemerintah Papua sebelum dimakamkan.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). - Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Kamis (28/12/2023) dini hari, bakal diberi penghormatan oleh pemerintah Papua sebelum dimakamkan. (Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe)

Divonis Bersalah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Meninggal, Presiden GIDI Minta Warga Papua tak Buat Keributan

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OC Kaligis: Jika Lukas Enembe Diizinkan Berobat ke Singapura, Nyawanya Bisa Diselamatkan

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved