Lukas Enembe Meninggal

OC Kaligis Ungkit KPK Tak Beri Izin Lukas Enembe ke Singapura, Rencana Cangkok Ginjal Pun Batal

OC Kaligis ungkit KPK tak beri izin Lukas Enembe ke Singapura, rencana cangkok ginjal pun batal

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Gubernur Papua Lukas Enembe. OC Kaligis ungkit KPK tak beri izin Lukas Enembe ke Singapura, rencana cangkok ginjal pun batal 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe tutup usia.

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023).

Ketua Tim Hukum Lukas Enembe OC Kaligis menyebut ginjal kliennya sudah tak berfungsi.

OC Kaligis kembali mengungkit Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tak kunjung memberi izin Lukas Enembe berobat lanjutan ke Singapura.

Menurut OC Kaligis, KPK tak mau mengabulkan permohonan Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (THGPLE) agar dibawa dan dirawat di Singapura, sesaat setelah ditangkap pada 10 Januari 2023.

Baca juga: Lukas Enembe Dinilai Berjasa sebagai Mantan Gubernur Papua, Dapat Penghormatan sebelum Dimakamkan

Bahkan di hari-hari terakhir hidupnya, ketika ada rencana untuk melakukan cangkok ginjal di Singapura harus terhalang karena izin berobat ke luar negeri tak kunjung diberikan.

Koordinator THGPLE, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan prosedur cuci darah yang sudah dijalani Lukas sebanyak 15 kali, sudah tidak banyak membantu kesehatan politikus partai Demokrat tersebut.

“Sebenarnya di hari yang lewat, cuci darah sudah tidak berfungsi lagi.

Waktu saya mulai pegang perkara ini, ginjalnya masih di fase keempat.

Tapi pada waktu itu saya minta kepada KPK supaya dengan serius ditangani, KPK mengabaikan permohonan saya," ujar Kaligis dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (27/12/2023).

Menurut Kaligis apabila KPK mengabulkan keinginan Lukas untuk berobat ke Singapura, kemungkinan ginjalnya masih bisa terselamatkan.

“Sudah sejak ditangkap, kami sudah memohon ke KPK, agar segera diizinkan berobat ke Singapura.

Namun tidak diizinkan. Kenapa harus ke Singapura?

Karena Bapak Lukas sudah nyaman dengan penanganan dokter Singapura,” ujar Kaligis yang juga menjadi kuasa hukum Heddy Kandou, dalam kasus korupsi anak usaha Telkom Group ini.

Ia pun menegaskan selama proses pengadilan berlangsung, Lukas sebenarnya sudah tidak pantas untuk menjalani agenda persidangan.

Namun, atas pemeriksaan dokter KPK Lukas dinyatakan cukup sehat untuk menjalani sidang.

Dijelaskannya, tiga hari sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Kaligis melihat badan Lukas sudah membengkak.

“Sebelum meninggal, tiga hari yang lewat (badan Lukas) sudah bengkak semua, sudah tidak berfungsi, dia punya ginjal.

Sudah tidak berfungsi sama sekali,” ujar Kaligis.

Baca juga: Profil Lukas Enembe: Eks Gubernur Papua Meninggal, Divonis 10 Tahun Penjara hingga Jatuh Sakit

Diterangkannya, zat racun tubuh yang harusnya dapat diproses oleh ginjal, akhirnya masuk ke organ-organ lain seperti hati dan jantung.

Kaligis pun menjelaskan kalau Lukas, sudah sempat ingin dibawa ke Singapura, untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, karena tidak diizinkan, rencana ini pun batal.

“Sebenarnya dia (Lukas Enembe) untuk cangkok ginjal sudah ada di Singapura, tapi tidak diizinkan keluar.

Saya ketemu dengan dua dokter Singapuranya,” tukas Kaligis.

Tim hukum sendiri juga sudah beberapa kali melayangkan surat permohonan pengalihan penahanan Lukas, menjadi tahanan kota ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi, namun tidak digubris.

Tercatat tertanggal 18 Juli 2023, 28 Juli 2023 dan 18 Oktober 2023, surat dilayangkan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, namun tidak dikabulkan sama sekali.

Sedangkan ketika perkara bergulir ke Pengadilan Tinggi, pihaknya kembali bersurat sebanyak tiga kali, tertanggal 23 Oktober 2023, 28 November 2023, dan 6 November 2023, namun hasilnya, lagi-lagi tidak dikabulkan.

“Pengajuan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, agar perawatan dapat diintensifkan, mengingat Bapak Lukas sudah tiga kali seminggu menjalani cuci darah,” kata Kaligis.

Pertimbangan pengalihan penahanan, juga dimaksudkan agar Lukas mendapatkan atmosfer dan suasana yang lebih baik, sehingga mendorong semangat hidup Lukas menuju kesembuhan.

Meski begitu, pihaknya berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, yang mau mengeluarkan penetapan pembantaran kepada Lukas sampai dengan dinyatakan sehat oleh dokter RSPAD pada 13 November 2023.

Baca juga: Terjawab Penyebab Meninggalnya Lukas Enembe, Tubuh Mantan Gubernur Papua Bengkak, Makanan Jadi Racun

“Kami berterima kasih, karena selama kami berpraktik sebagai advokat, surat penetapan pembantaran sampai dengan dinyatakan sehat oleh dokter, sangat jarang dikeluarkan hakim,” ujar Kaligis menutup pembicaraan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). - Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Kamis (28/12/2023) dini hari, bakal diberi penghormatan oleh pemerintah Papua sebelum dimakamkan.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). - Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Kamis (28/12/2023) dini hari, bakal diberi penghormatan oleh pemerintah Papua sebelum dimakamkan. (Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe)

Divonis Bersalah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Meninggal, Presiden GIDI Minta Warga Papua tak Buat Keributan

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OC Kaligis: Jika Lukas Enembe Diizinkan Berobat ke Singapura, Nyawanya Bisa Diselamatkan

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved