Tribun Kaltim Hari Ini

Warga Paser Tunggu Tindakan Pemerintah, Bertahan di Lokasi Pengadangan Truk Bermuatan Batu Bara

Warga Paser tunggu tindakan Pemerintah, bertahan di lokasi pengadangan truk bermuatan batu bara.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim
Tribun Kaltim hari ini -Warga Paser tunggu tindakan Pemerintah, bertahan di lokasi pengadangan truk bermuatan batu bara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Warga Paser tunggu tindakan Pemerintah, bertahan di lokasi pengadangan truk bermuatan batu bara.

Warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, masih menanti pemerintah bertindak menghentikan kendaraan bermuatan
batu bara yang melintasi jalan negara di wilayahnya.

Hingga Jumat (29/12/2023), warga masih melakukan penyekatan jalan dan pengadangan terhadap truk angkutan batu bara saat hendak melintas. Langkah ini terus dilakukan karena belum ada respons langsung dari pemerintah terhadap angkutan batu bara yang melintasi jalan umum.

Salah seorang warga setempat, Ervansyah mengatakan, masyarakat bingung karena kondisi seperti itu dibiarkan begitu saja.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Sebut Sudah Tugaskan Satpol PP ke Lokasi Pencegatan Truk Batu Bara di Paser

Baca juga: Pemerintah Tak Kunjung Ambil Tindakan soal Angkutan Batu Bara, Warga Desa Batu Kajang Mengaku Kecewa

"Sebenarnya kami minta waktu, dalam dua kali dua puluh empat jam kalau mereka (pemerintah) tidak menyikapi, berarti terjadi pembiaran," tegasnya.

Terlebih masyarakat sudah melakukan aksi pengadangan dalam beberapa hari baik siang maupun malam hari, yang melibatkan perempuan dan laki-laki. Jika aksi yang dilakukan oleh masyarakat belum juga mendapat respons dari pemerintah, maka warga tetap bertahan di lokasi.

"Karena tekad kami sebagai warga Batu Sopang, tetap menolak angkutan batu bara melintasi jalan umum sebagaimana perda yang berlaku," tegas Ervansyah.

Warga juga menyinggung soal niat baik dari pemerintah, agar bisa ditunjukkan dengan mendatangi masyarakat di lokasi.

"Karena masyarakat tidak punya perwakilan, kami ingin sama-sama mendengar apapun keputusan dari pemerintah soal hauling batu bara ini," ungkapnya.

Masyarakat juga tidak mengetahui secara pasti pihak yang memiliki kewenangan untuk menindak, entah itu dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat. Warga setempat hanya menginginkan adanya sikap yang dilakukan oleh pemerintah.

"Yang jelas, kami menginginkan dari pemerintah memang harus menyikapi persoalan ini secepatnya," harapnya.

Selain itu, mediasi antara warga dan sopir truk angkutan bara tidak mendapatkan titik temu antara kedua belah pihak. "Kami ingin, truk angkutan batu bara ini tidak lagi melintasi jalan umum. Kami tidak akan  memberikan kesempatan truk bermuatan batu bara untuk melintas," pungkas Ervansyah.

Kondisi jalan yang dilalui truk batu bara, hauling melalui Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, warga sekitar yang menolak jalan umum untuk digunakan melintas truk pengangkut batu bara juga tampak masih melakukan blokade, Kamis (28/12/2023).
Kondisi jalan yang dilalui truk batu bara, hauling melalui Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, warga sekitar yang menolak jalan umum untuk digunakan melintas truk pengangkut batu bara juga tampak masih melakukan blokade, Kamis (28/12/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Taati Regulasi

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, menanggapi reaksi masyarakat terkait jalan yang dilintasi truk bermuatan batu bara di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

"Saya berdiskusi dengan Pak Bupati tadi, kita punya Perda Nomor 10 Tahun 2012. Kita memahami ada kebutuhan-kebutuhan pertumbuhan ekonomi, kita punya SDA (Sumber Daya Alam) yang tentu juga berguna kepentingan-kepentingan masyarakat," ujar Akmal Malik di sela agendanya bersama Bupati Paser Fahmi Fadli di Hotel Sadurengas, Paser, Kamis (28/12/2023) malam.

Tetapi sekali lagi, kata Akmal Malik, Pemprov Kaltim berharap pengelolaan SDA memenuhi dan mentaati aturan yang ada.

"Aturan penggunaan jalan untuk kepentingan tadi (pertambangan dan perkebunan) harus ditaati para pelaku pertambangan dan perkebunan," tegasnya.

"Nah kami bersama pak bupati mengedepankan komunikasi, mengingatkan perusahaan-perusahan adanya peraturan tersebut, bahwasanya ekonomi tetap berjalan, tapi jangan melanggar regulasi yang ada," sambung Akmal Malik.

Dirjen Otda Kemendagri ini sekali lagi menegaskan, menjaga keseimbangan ekonomi dan kepentingan kebutuhan masyarakat akan dilakukan bersama.

"Saya sudah tugaskan dinas terkait Dishub dan Satpol PP untuk berkomunikasi dengan para penyelenggara usaha pertambangan dan perkebunan, bahwa ada
regulasi terkait jalan umum," tegasnya.

Disinggung soal jalan umum dipakai hauling oleh pelaku tambang ilegal, Akmal Malik mengungkapkan, hal tersebut merupakan persoalan lain dan jadi ranah penegakan hukum. Pemprov berkaitan fasilitas umum yang sudah diatur dengan Perda yang ada.

"Tentu Perdanya harus ditegakkan bersama dan diawali dengan komunikasi dengan semua pihak. Sekali lagi kami dapat memahami ada sumber daya ekonomi yang harus kita kelola, tetapi pengelolaannya jangan mengganggu regulasi yang ada, ketertibannya kita jaga," tandasnya.

Pj Gubernur juga mengapresiasi dan berterima kasih terkait surat terbuka yang dilayangkan beberapa pemerhati lingkungan di Kaltim terkait sorotannya dalam persoalan di Batu Sopang, Paser.

"Saya terima kasih kepada teman-teman pemerhati lingkungan yang sudah mengawal, artinya SDA kita tetap memperhatikan lingkungan. Kami apresiasi kawan-kawan yang melaksanakan kontrolnya," pungkasnya.

Baca juga: Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum Paser, Herdiansyah Melihat Lemahnya Penegakan Hukum

Masih Koordinasi, Penindakan Januari 2024

DINAS Perhubungan (Dishub) Provinsi Provinsi Kalimantan berkoordinasi terkait penegakan peraturan daerah (Perda) terkait jalan yang ramai diblokase warga Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Blokade atau penutupan jalan antar Provinsi Kalimantan Timur dan Selatan oleh warga Kecamatan Batu Sopang itu lantaran resah lalu-lalang truk pengangkut batu bara. Keresahan warga viral di media sosial yang memperlihatkan video puluhan truk melintas secara bersamaan dengan membawa batu bara.

Dishub Kabupaten Paser juga mengaku sudah melaporkan persoalan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum ini ke Dishub Provinsi Kaltim.

Terkait ini, Kepala Dishub Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Endang Suherlan membenarkan laporan dari Dishub   Kabupaten Paser terkait persoalan yang dialami masyarakat Kecamatan Batu Sopang.

"Kami dapat laporan secara lisan dari Kadishub-nya terkait permasalahan itu dan akan ditindaklanjuti dengan laporan tertulis yang ditujukan kepada Kadishub Provinsi Kaltim," ungkap Endang, Kamis (28/12/2023) kepada awak media.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat menanggapi persoalan truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat menanggapi persoalan truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Maraknya lalu lintas angkutan batu bara dan kelapa sawit di jalan umum tersebut, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kepala Satpol-PP Provinsi Kaltim untuk melakukan penindakan dengan penegakan Perda.

"Kita juga akan melakukan penindakan bersama Satpol PP dalam penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit Baru, yang tentunya melibatkan tim gabungan," terangnya.

Diungkapkannya juga, setidaknya penindakan akan dilaksanakan paling lambat sekitar Januari 2024.

"Kalau sekarang posisinya kami masih berkoordinasi dengan Satpol-PP Provinsi Kaltim, untuk tanggal dan waktu pelaksanaannya," tegasnya.

Terkait laporan yang disampaikan kepada Dishub Kaltim, juga telah disampaikan oleh Wakil Bupati Paser.

"Secepatnya kita akan segera koordinasikan dengan instansi terkait," tandasnya.

Dalam penindakan yang akan dilakukan, Endang juga menyebut bahwa Satpol-PP Provinsi Kaltim telah memiliki Perda tahun 2023 sebagai payung hukum.

"Tentunya untuk tindakan ke depan seperti sudah diatur sesuai dengan Perda yang berlaku," tegas Endang. (TribunKaltim.co)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved