Kisruh Angkutan Batu Bara

Pj Gubernur Kaltim Sebut Sudah Tugaskan Satpol PP ke Lokasi Pencegatan Truk Batu Bara di Paser

Masyarakat juga mengharapkan ada niat baik dari pemerintah yang bisa ditunjukkan mendatangi masyarakat di lokasi

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat menanggapi persoalan truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Masyarakat yang melakukan aksi pencegatan truk angkutan batu bara di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser mengharapkan adanya tindakan dari pemerintah.

Keinginan tersebut disampaikan oleh salah satu warga Desa Batu Kajang, yang ikut dalam aksi damai penolakan hauling batu bara melintasi jalan negara Muara Komam-Batu Sopang-Kuaro.

Selain itu, masyarakat juga mengharapkan ada niat baik dari pemerintah yang bisa ditunjukkan mendatangi masyarakat di lokasi.

Diketahui, pencegatan yang dilakukan sudah dilakukan sejak 25 Desember malam hingga hari ini, bahkan masyarakat setempat membangun pos di lokasi yang dijaga 24 jam dan penjagaan dilakukan secara bergantian, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Pemerintah Tak Kunjung Ambil Tindakan soal Angkutan Batu Bara, Warga Desa Batu Kajang Mengaku Kecewa

Baca juga: 4 Fakta Truk Batu Bara yang Melintas di Jalan Umum Paser, Warga Resah karena Harus Bertaruh Nyawa

Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan sudah ada Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan jalan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan.

"Kita memahami adanya kebutuhan pertumbuhan ekonomi, yang tentu juga berguna untuk kepentingan-kepentingan masyarakat. Tapi, kami berharap pengelolaan sumber daya alam itu memenuhi dan mengikuti peraturan yang ada," tegas Akmal.

Mengenai persoalan penggunaan fasilitas umum jalan oleh truk angkutan batu bara di Kecamatan Batu Sopang, sudah ada aturan yang berlaku yaitu Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012.

Mestinya, kata Akmal Perda tersebut harus ditegakkan bersama-sama yang bisa diawali dengan komunikasi oleh semua pihak.

"Kami dapat memahami ada sumber daya ekonomi yang kita harus kelola, tetapi pengelolaan sumber daya ekonomi ini jangan sampai menganggu regulasi-regulasi yang ada dan ketertibannya kita jaga," urainya.

Saat disinggung soal adanya pertentangan aturan antara Perda Kaltim dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Akmal mengaku sudah meminta Dishub melakukan koordinasi.

"Itu yang kita minta Dishub melakukan komunikasi, kita lihat apakah perda kita yang kurang update atau perlu dibenahi bersama-sama. Karena perda itu tahun 2012," ungkapnya.

Pj Gubernur Kaltim tidak menginginkan benturan-benturan regulasi tersebut menyebabkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum Paser, Herdiansyah Melihat Lemahnya Penegakan Hukum

Akmal mengaku belum ada rencana untuk mendatangi masyarakat di Kecamatan Batu Sopang yang melakukan aksi pencegatan truk angkutan batu bara.

"Belum, tapi tidak harus Pj yang datang, kan ada Kepala Dinas Perhubungan ada juga Satpol PP yang sudah saya tugaskan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved