Berita Kutim Terkini

AKBP Ronni Bonic Beber Pelanggaran Lalu-lintas di Kutai Timur Turun 30 Persen

Pelanggaran lalu-lintas di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengalami penurunan di tahun 2023.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Ilustrasi kecelakaan lalu-lintas di Jalan Poros Bontang-Sangatta di wilayah Polres Kutim, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. kasus kecelakaan lalu-lintas dengan kategori ringan mencapai 14 orang di tahun 2022 dan naik menjadi 21 orang di tahun 2023.  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pelanggaran lalu-lintas di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengalami penurunan di tahun 2023 ketimbang tahun 2022 lalu.

Hal itu dibuktikan dengan jumlah data kasus pelanggaran lalu-lintas yang dirilis oleh Polres Kutai Timur.

Disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic bahwa di tahun 2023 kasus pelanggaran lalu-lintas sebanyak 2.225 kasus.

"Sedangkan di tahun sebelumnya yaitu di tahun 2022, kasus pelanggaran lalu-lintas mencapai 3.172 kasus," ungkap Ronni.

Baca juga: Pos PJR Tol Balsam Patroli Rutin untuk Pantau Arus Lalu-lintas

Lanjutnya, kasus pelanggaran lalu-lintas di Kutai Timur tergolong tilang dan non tilang.

Di tahun 2022 lalu, kasus kategori tilang sebanyak 861 kasus sedangkan di tahun 2023 sebanyak 708 kasus.

Lalu di tahun 2022, kasus kategori non tilang alias berupa teguran di tempat berjumlah 2.441 kasus dan di tahun 2023 sebanyak 1.517 kasus.

"Lalu di tahun 2023, nilai denda yang telah divonis dan telah masuk ke kas negara sebanyak Rp 126.561.000," imbuh AKBP Ronni Bonic.

Sementara itu, penanganan kecelakaan lalu-lintas ada kenaikan, di tahun 2022 sebanyak 38 kasus dan di tahun 2023 naik jadi 48 kasus.

Baca juga: Inlah Rincian Rekayasa Lalu Lintas pada Malam Tahun Baru di Balikpapan, Sejumlah Jalan Bakal Ditutup

Adapun rinciannya, untuk kasus kecelakaan hingga meninggaal dunia sebanyak 12 orang di tahun 2022 dan 9 orang di tahun 2023.

Sedangkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat mencapai 37 kasus di tahun 2022 dan 59 kasus di tahun 2023.

"Dan kasus kecelakaan lalu-lintas dengan kategori ringan mencapai 14 orang di tahun 2022 dan naik menjadi 21 orang di tahun 2023," beber AKBP Ronni Bonic.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved