Berita Nasional Terkini
Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara Daftar Jadi Pengguna Gas Melon
Beli elpiji 3 Kg wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024, ini cara daftar jadi pengguna gas melon.
Adapun tahapan untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan membawa data diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Masyarakat bisa membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.
Baca juga: Pencuri Tabung Gas Beraksi, Pedagang Bakso di Balikpapan Kemalingan 4 Tabung Elpiji Melon
Cara Daftar Jadi Pengguna Elpiji 3 Kg
Mulai 1 Januari 2024 pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata. Pemerintah pun meminta masyarakat yang belum terdata untuk mendaftarkan diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pendistribusian elpiji 3 kg dengan tepat sasaran.
Sehingga, subsidi yang digelontorkan pemerintah bisa sepenuhnya dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, sasaran pengguna elpiji 3 kg yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangannya dikutip Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Bupati Edi Damansyah Larang ASN di Kutai Kartanegara Pakai Gas Elpiji 3 Kg
Cara mendaftar sebagai pengguna gas elpiji 3 kg
Tahapan untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan membawa data diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Masyarakat bisa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.
Tutuka bilang, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen ketika mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg.
Dia memastikan, pemerintah dan Pertamina sebagai badan usaha penerima penugasan distribusi elpiji, menjamin data konsumen yang sudah terdaftar dan terdata di merchant apps Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka.
Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa statusnya di sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg atau belum.
Baca juga: Jadwal Operasi Pasar di Samarinda demi Distribusi Gas Elpiji Tepat Sasaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.