Berita Nasional Terkini

Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara Daftar Jadi Pengguna Gas Melon

Beli elpiji 3 Kg wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024, ini cara daftar jadi pengguna gas melon.

Dok. Pertamina
Ilustrasi elpiji 3 kg. Beli elpiji 3 Kg wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024, ini cara daftar jadi pengguna gas melon. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beli elpiji 3 Kg wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024, ini cara daftar jadi pengguna gas melon.

Mulai 1 Januari 2024 pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.

Pemerintah pun meminta masyarakat yang belum terdata untuk mendaftarkan diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Pemerintah masih membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg), meski kebijakan pembelian menggunakan KTP atau NIK sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca juga: Beli Gas 3 Kg Wajib Terdaftar, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji Melon

Baca juga: Bangunan Usaha di Gunung Guntur Balikpapan Terbakar, Penjaga Toko Sebut Api Berasal dari Elpiji

Baca juga: Kondisi Terkini TKP Kebakaran di Sepinggan Balikpapan, Elpiji dan Sepeda Motor Ikut Terbakar

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, hanya masyarakat yang sudah terdata yang bisa membeli elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina, maupun pengecer yang bekerja sama dengan Pertamina.

Maka dari itu, pemerintah meminta masyarakat yang belum terdata untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina agar bisa membeli elpiji 3 kg.

"Bagi yang belum terdaftar, tidak bisa membeli, kecuali mendaftar dulu. Jadi harus mendaftar dulu, ada proses pendaftaran, masih bisa kita daftarkan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (3/12/2023).

"Jadi mohon bantuan masyarakat dan Pertamina untuk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar," imbuh Tutuka.

Ia menuturkan, kebijakan pendataan pembelian elpiji 3 kg tersebut merupakan transformasi dalam upaya pendistribusian elpiji bersubsidi yang lebih tepat sasaran.

Lantaran yang berhak menikmati elpiji bersubsidi yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Hal ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

"Kami bergerak ke perubahan paradigma subsidi di tahun 2023, dari yang berbasis komoditas yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima. Ini dilakukan secara bertahap, kami memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kami lihat juga daya beli masyarakat," paparnya.

Ilustrasi elpiji yang belakangan sukar ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi elpiji yang belakangan sukar ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Tutuka menyebut, jumlah konsumen yang melakukan transaksi menggunakan NIK sudah 31,5 juta dari total 189 juta NIK yang tercatat dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) per 31 Desember 2023.

Terdiri dari 24,4 juta NIK di antaranya merupakan konsumen data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.

"Jadi kalau ada masyarakat datang dan di sistem (P3KE) belum ada, maka diperkenankan mendaftar. Itu ada 7,1 juta. Itu tetap dilaksanakan juga yang on demand sampai harapan kita sampai semuanya terdaftar," pungkas Tutuka.

Adapun tahapan untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan membawa data diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Masyarakat bisa membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.

Baca juga: Pencuri Tabung Gas Beraksi, Pedagang Bakso di Balikpapan Kemalingan 4 Tabung Elpiji Melon

Cara Daftar Jadi Pengguna Elpiji 3 Kg

Mulai 1 Januari 2024 pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata. Pemerintah pun meminta masyarakat yang belum terdata untuk mendaftarkan diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pendistribusian elpiji 3 kg dengan tepat sasaran.

Sehingga, subsidi yang digelontorkan pemerintah bisa sepenuhnya dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, sasaran pengguna elpiji 3 kg yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangannya dikutip Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Larang ASN di Kutai Kartanegara Pakai Gas Elpiji 3 Kg

Cara mendaftar sebagai pengguna gas elpiji 3 kg

Tahapan untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan membawa data diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Masyarakat bisa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.

Tutuka bilang, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen ketika mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg.

Dia memastikan, pemerintah dan Pertamina sebagai badan usaha penerima penugasan distribusi elpiji, menjamin data konsumen yang sudah terdaftar dan terdata di merchant apps Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka.

Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa statusnya di sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg atau belum.

Baca juga: Jadwal Operasi Pasar di Samarinda demi Distribusi Gas Elpiji Tepat Sasaran

Nantinya masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat membeli elpiji 3 kg dengan cara menunjukkan KTP.

Pendataan pengguna elpiji 3 kg ini sudah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Ini merupakan langkah awal proses transformasi dalam pendistribusin elpiji berubsidi.

Selain itu, pendataan pengguna ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah untuk melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

"Pendistribusian elpiji tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat elpiji tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015," tutupnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved