Berita Penajam Terkini

Beraksi di Dua Wilayah, Polres PPU Amankan 4 Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Beraksi di dua wilayah, Polres PPU amankan 4 pelaku kasus pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Polres PPU saat menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (3/1/2024). Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka. 

“Nilai kerugian bervariasi, ada Rp 80 juta, Rp 35 juta, dan ada  Rp 115 juta yang masih kredit.  Rencana nanti pihak korban kalau nanti ingin pinjam pakai kita bantu supaya tidak macet kreditnya, kita bantu sepanjang kita mendapatkan keterangan leasing itu bahwa itu kredit,” jelas Kapolres.

Tersangka pencurian dijerat pasal 363 ayat 1 huruf ke 4 dan ke 5 KUHP juncto pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Sedangkan untuk penadah, terancam hukuman 4 tahun penjara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved