Berita Nasional Terkini

Harun Masiku Meninggal? Boyamin Saiman Sebut Eks Caleg PDIP Tak Punya Sumber Daya Jadi Buronan KPK

Harun Masiku meninggal? Boyamin Saiman sebut eks caleg PDIP tak punya sumber daya jadi buronan KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Boyamin Saiman yakin KPK tak akan bisa tangkap Harun Masiku 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencoba mengangkat lagi kasus Harun Masiku.

Eks calge PDIP ini sudah 4 tahun menjadi buronan KPK.

Terbaru, KPK memeriksa kembali Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU yang disuap Harun Masiku.

Diketahui, Wahyu Setiawan sudah menjalani pembebasan bersyarat dari kasusnya tersebut.

Namun, hingga kini KPK belum juga mampu menangkap Harun Masiku.

Baca juga: Rumahnya Digeledah Demi Cari Jejak Harun Masiku, Wahyu Setiawan Heran KPK Tak Bisa Bekuk eks PDIP

Sulitnya KPK menangkap Harun Masiku, dikomentari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman membenarkan, apabila KPK yang hingga kini belum berhasil menangkap buron Harun Masiku.

Padahal, kata Boyamin Saiman, eks caleg PDIP itu tak punya sumber daya mumpuni untuk kabur dalam waktu lama dari kejaran KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI, Harun Masiku juga bukan berasal dari keluarga yang cukup mapan.

"Harun Masiku sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kaya lah, hidupnya biasa-biasa saja, jadi lawyer tidak laris, terus dulu kerja hanya legal di Bank,"

"Kemudian jadi tenaga ahli DPR, itu enggak banyak uangnya," kata Boyamin saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (2/1/2023).

"Dari sisi itu, dia (Harun Masiku) tidak akan mampu sembunyi lama-lama, karena juga tidak punya family yang kaya raya juga gitu," sambungnya.

Dengan kondisi tersebut, Boyamin berpandangan, Harun Masiku tidak mungkin masih bertahan dalam persembunyiannya.

Ia menilai, KPK dengan sumber daya yang ada, bakal bisa dengan mudah menangkap Harun Masiku jika memang masih hidup.

Boyamin pun meyakini Harun Masiku sudah meninggal dunia sehingga tidak terlacak oleh KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved