Berita Nasional Terkini

Kini Terancam Jadi Tersangka, Aiman Witjaksono Singgung Berita di Media Lebih Gamblang dari Dirinya

Kini terancam jadi tersangka, Aiman Witjaksono singgung berita di media, lebih gamblang dari dirinya.

|
Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram aimanwitjaksono
Aiman Witjaksono. Kini terancam jadi tersangka, Aiman Witjaksono singgung berita di media, lebih gamblang dari dirinya 

TRIBUNKALTIM.CO - Aiman Witjaksono akhirnya angkat suara mengenai nasibnya yang berpotensi jadi tersangka.

Diketahui, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Sebelumnya, Aiman menyebut aparat polisi tak netral di Pilpres 2024.

Hal itu ia sampaikan sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Saat ini, status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan tapi polisi belum menetapkan tersangka..

Baca juga: Harun Masiku Meninggal? Boyamin Saiman Sebut Eks Caleg PDIP Tak Punya Sumber Daya Jadi Buronan KPK

Menanggapi hal itu, Aiman mengaku, dirinya bukan baru pertama kali di laporkan ke polisi.

Sebab, pada tahun 2017 dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman atas pencemaran nama baik.

"Harusnya kalau ada perselisihan, Undang-undang Pers ini kan paling kuat untuk kita gunakan," katanya kepada Warta Kota, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak bisa diproses secara hukum karena menyajikan fakta.

Sehingga, ia menilai Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 harus lebih diperkuat lagi agar para pekerja jurnalis tidak mudah dilaporkan ke polisi.

"Sekarang belum ada tersangkanya ya, itu sangat aneh.

Jadi gini karena apa yang sampaikan merupakan temuan dan fakta-fakta dari sejumlah media," terangnya.

Bahkan, apa yang disampaikan oleh Aiman ini juga sudah dimuat oleh sejumlah media massa lain.

Sehingga, ia merasa aneh ketika dirinya dituding dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan berita bohong.

"Apakah fakta temuan media tadi dan sudah dimuat itu juga sebagai berita bohong? Kan tidak.

Contoh majalah Tempo dipodcastnya tanggal 2 Desember dan Majalahnya 4 Desember 2023 itu menyampaikan sangat lebih detail daripada saya," ungkapnya.

Baca juga: 4 Hasil Survei Terbaru Jelang Debat Capres Awal Januari 2024, Semua Capres Masih Berpeluang Menang

Padahal diakhir ucapannya, ia menyampaikan dengan penuh harapan apa yang diucapkannya ini salah.

Namun ketika ditanya apakah laporan di Polda Metro Jaya ini berbau politis, Aiman enggak menjawab secara pasti.

"Silahkan publik yang menilai," imbuhnya.

Naik Penyidikan

Terbaru, Polda Metro Jaya saat ini telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Yang jelas (saat ini) sudah naik sidik (penyidikan)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ade mengatakan naiknya status kasus tersebut menjadi penyidikan karena ditemukannya dugaan tindak pidana dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Adapun gelar perkara kasus tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," singkatnya.

Nantinya, kata Ade, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini termasuk Aiman Witjaksono untuk diperiksa.

"Nanti, nanti kita update (rencana tindak lanjutnya)" jelasnya.

Saat status kasus masih di penyelidikan, Aiman sendiri sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023) lalu dengan dicecar kurang lebih 60 pertanyaan.

Baca juga: Alasan TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu, Imbas Kesalahan dalam Surat Pemanggilan Gibran

Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tuding Aparat Tak Netral

Sebelumnya, Kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2024.

Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono berpendapat, integrasi kamera pengawas di KPU dengan Polres setempat bisa dijadikan alat untuk memantau dan mengintimidasi penyelenggara dan pengawas pemilu.

Dia mengatakan penggunaan kamera itu seharusnya difokuskan pada pengawasan surat suara setelah pencoblosan.

Akan tetapi, kata dia, pemantauan justru telah dimulai sebelum periode kampanye.

"Ini firm (dugaan kuat).

Baca juga: KPK Masih Belum Bisa Menangkap Harun Masiku Padahal Bukan Orang Kaya, MAKI Yakin sudah Meninggal

Tidak hanya satu (orang pemberi informasi), ada banyak yang menginformasikan kepada saya," kata Aiman Witjaksono selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dalam keterangannya, Senin, (13/11/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Aiman mengkhawatirkan, potensi intervensi aparat dalam kontestasi politik tahun depan, terutama intervensi demi mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dia mengeklaim, informasi itu didapatnya sejumlah sumber polisi yang mengaku tidak nyaman diperintah atas untuk membantu memenangkan pasangan itu.

Di samping itu, dia turut menyoroti baliho Prabowo-Gibran yang diduga dipasang oleh polisi.

Menurutnya hal tersebut, menambah kekhawatiran akan adanya tindakan yang tidak netral oleh aparat.

Aiman mengeklaim, pencopotan dan pemasangan baliho menjadi indikasi kuat adanya usaha untuk memenangkan suatu pasangan.

Dia kemudian, mendesak aparat kepolisian untuk bersikap netral. Aiman meminta mereka menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Di samping itu, dia meminta adanya perlakukan yang adil dalam hal penegakan aturan.

Sebagai contoh, dalam kasus penurunan baliho, seharusnya semua baliho diturunkan, bukan hanya baliho Ganjar-Mahfud saja yang diturunkan. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terancam Jadi Tersangka, Aiman: Apa yang Saya Sampaikan Temuan Fakta Teman-teman Media

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved