Tribun Kaltim Hari Ini

50 Angkutan Batu Bara Bawa Istri dan Anak Sopir ke DPRD Paser, Tuntutan Terpampang di Depan Truk

50 Angkutan Batu Bara Bawa Istri dan Anak Sopir ke DPRD Paser, Tuntutan Terpampang di Depan Truk

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
50 Angkutan Batu Bara Bawa Istri dan Anak Sopir ke DPRD Paser, Tuntutan Terpampang di Depan Truk. 

Namun hal itu berbeda dari yang dipikirkannya, blokade tersebut juga menyasar truk roda enam seperti dikendarainya untuk mengangkut batu bara sehingga tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.

"Pada waktu kami melakukan pekerjaan (mengangkut batu bara) seperti biasanya, tau-taunya secara mendadak kami distop dengan alasan bermacam-macam," keluhnya.

Adapun beberapa alasan warga dikatakannya seperti truk pengangkut batu bara mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara jalan, dan ruas jalan menjadi rusak.

Baca juga: 4 Fakta Truk Batu Bara yang Melintas di Jalan Umum Paser, Warga Resah karena Harus Bertaruh Nyawa

"Selang sehari setelah penyetopan atau pada 26 Desember 2023, kami mendatangi masyarakat yang tengah melakukan pengawasan di Batu Kajang," ungkapnya.

Kedatangan para sopir itu, dikatakan Bambang untuk duduk bersama mencari titik temu dan solusi.

Bahkan terdapat opsi yang ditawarkan oleh sopir, namun tidak membuahkan hasil dan tidak disetujui oleh warga yang melakukan pengawasan di wilayah Batu Kajang.

"Kami datang melakukan diskusi dengan warga yang melakukan aksi. Kalau memang kegiatan kami mengganggu aktivitas karena di jam padat, kami memohon waktunya dapat diundur, ya di jam longgar. Jika itu masalah karena kepadatan," jelas Bambang.

Dari beberapa aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan sopir, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi bersama anggota legislatif siap menindaklanjuti yang menjadi keresahan para sopir truk batu bara.

Baca juga: Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum Paser, Herdiansyah Melihat Lemahnya Penegakan Hukum

"Ada Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit, sehingga kewenangan ada di Pemprov Kaltim," terang Yudi.

Karena bukan kewenangan ditingkat kabupaten, DPRD Paser akan kembali menjadwalkan hearing ulang pada 8 Januari 2024.

Usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan sopir, pihaknya akan segera melakukan kunjungan ke Biro Hukum dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, selanjutnya ke Kementerian ESDM.

"Kami sekaligus menyampaikan secara lisan untuk hadir pada 8 Januari di rapat lanjutan. Kami harapkan semua stakeholder dapat hadir, kita hanya fasilitator tidak memiliki kewenangan," sambungnya.

DPRD Paser juga telah membagi tugas pada masing-masing komisi mengenai persoalan antara warga dan sopir truk batu bara.

Baca juga: Nasrudin Merasa Resah, Nyawa Terancam Lantaran Lalu-lalang Truk Batu Bara di Batu Sopang Paser

Seperti halnya, untuk Komisi I ke bagian hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, Komisi II Dinas Perhubungan, dan Komisi III ke Kementerian ESDM.

"Kita sudah bagi tugas untuk menyampaikan persoalan secara lisan ke instansi-instansi tersebut. Dengan harapan semua pihak nantinya dapat hadir dalam rapat lanjutan dan menyelesaikan permasalahan ini," sebutnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved