Berita Samarinda Terkini
Lagi-lagi Perkara Klakson, Sopir Travel di Samarinda Tancapkan Obeng di Kepala Pemotor
Lagi-lagi perkara klakson, sopir travel di Samarinda tancapkan obeng di kepala pemotor.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lagi-lagi persoalan klakson di Samarinda berujung petaka.
Seorang pengendara motor bernama Yusriansyah (42) harus dilarikan ke rumah sakit akibat menderita pendarahan di kepalanya, Minggu (31/12/2023) lalu.
Luka itu disebabkan oleh tusukan obeng saat ia berseteru dengan seorang sopir travel di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, saat itu pada pukul 14.00 Wita, korban tengah berkendara dari Jalan DI Panjaitan menuju Jalan PM Noor.
Baca juga: Proyek Revitalisasi Citra Niaga Tak Sesuai Target, Walikota Samarinda Beberkan Penyebabnya
Di jalan itu, Yusriansyah mendahului sebuah mobil travel yang kala itu dikemudikan Rudi (33).
Diduga karena merasa terhalangi oleh pemotor itu, Rudi lantas membunyikan klakson secara terus-menerus hingga mengejutkan pria tersebut.
"Mungkin karena terkejut diklakson, pemotor (Yusriansyah) itu terjatuh," bebernya di Mapolresta Samarinda, Kamis (4/1/2024).
Sopir travel itu pun lantas turun. Namun bukannya saling menolong, kedua pengguna jalan itu justru terlibat cekcok.
Rudi pun langsung memukul Yusriansyah.
Tidak sampai di situ, sopir travel itu langsung menuju mobil yang dikemudikannya untuk mengambil sebuah obeng.
Baca juga: Direlokasi, Pedagang Pasar Pagi Mulai Beradaptasi Mal Segiri Grosir Samarinda
Tanpa aba-aba, ia langsung menusukkan alat pembuka baut itu ke wajah korban.
Serangan itu tak tepat sasaran namun berhasil menancap di kepala sisi kiri korban.
"Ada dua kali tusukan sampai warga setempat berhasil melerai," sambung Kombes Pol Ary Fadli.
Usai mendapatkan pertolongan medis, korban langsung melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolsek Sungai Pinang.
Pelaku yang sempat mencoba melarikan diri berhasil tertangkap pada hari yang sama pada pukul 18.00 Wita.
"Pelaku (Rudi) mencoba melarikan diri ke Kota Bontang. Atas perbuatannya itu ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: BPBD Samarinda Tuntut Percepatan Pembersihan Akibat Jembolnya Tanggul Perumahan Bukit Mediterania
Sementara itu, Rudi yang ditemui pewarta ini di Mapolresta Samarinda membantah menyerang korban lebih dulu.
Ia menjelaskan siang itu dirinya akan menjemput pelanggan di Jalan PM. Noor.
Namun di tengah kepadatan lalu lintas menuju malam pergantian tahun itu, mobil travel yang dikemudikannya mendadak ditabrak oleh seorang pemotor pada bagian belakang.
Usai insiden itu, bukannya meminta maaf pemotor itu justru hendak pergi.
Hal itu membuatnya geram dan membunyikan klakson sambil memepet motor pria yang tidak lain Yusriansyah itu.
Pemotor itupun terjatuh, Rudi pun menghampiri dan mencoba menyelesaikan perkara itu dengan kepala dingin.
Baca juga: RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda Siap Layani Caleg Depresi Akibat Gagal di Pemilu 2024
Namun, Yusriansyah justru bersikeras merasa tak bersalah bahkan memberikan gestur tubuh menantang.
"Saya ajak selesaikan di kantor polisi dia tidak mau, malah ngajak ribut. Saya akhirnya emosi dan menyerang balik," ungkapnya.
Meski merasa tidak sepenuhnya salah, Yusriansyah mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya tersebut. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.