Pilpres 2024
Terjawab Sanksi yang Bisa Diberikan ke Gibran Usai Diputuskan Melanggar oleh Bawaslu Jakpus
Terjawab sanksi yang bisa diberikan ke Gibran Rakabuming usai diputuskan melanggar oleh Bawaslu Jakpus
Selanjutnya, temuan pelanggaran ini akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto menjelaskan, Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi kepada Gibran dan para kader PAN.
Baca juga: Terbaru 10 Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, Prabowo dan Ganjar Dominasi Tren Positif, Anies?
Pasalnya, pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan lainnya itu menjadi kewenangan instansi terkait.
Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Pergub DKI Jakarta terkait HBKB, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja.
Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang.
Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Dimas Triyanto.
TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu ke DKPP
Tim Kampanye Nasional alias TKN Prabowo-Gibran lapor ke DKPP.
Buntut adanya panggilan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap Gibran yang diduga melakukan pelanggaran bagi-bagi susu saat hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.
Ya, TKN Prabowo-Gibran menanggapi hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) mengenai cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran pemilu saat bagi-bagi susu ketika acara car free day (CFD).
Baca juga: 3 Hasil Survei Elektabiltas, Siapa Capres Terkuat di Jawa Barat Edisi Januari, Cak Imin Klaim Menang
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan bahwa hasil kajian itu membuktikan tidak adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran saat bagi-bagi susu ketika CFD.
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran.
Tidak ada," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.