Pilpres 2024

Terjawab Sanksi yang Bisa Diberikan ke Gibran Usai Diputuskan Melanggar oleh Bawaslu Jakpus

Terjawab sanksi yang bisa diberikan ke Gibran Rakabuming usai diputuskan melanggar oleh Bawaslu Jakpus

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase YouTube KPU RI
Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua Pilpres 2024 dengan calon wakil presiden yang akan dilangsungkan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). Terjawab sanksi yang bisa diberikan ke Gibran Rakabuming usai diputuskan melanggar oleh Bawaslu Jakpus 

Selanjutnya, temuan pelanggaran ini akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto menjelaskan, Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi kepada Gibran dan para kader PAN.

Baca juga: Terbaru 10 Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, Prabowo dan Ganjar Dominasi Tren Positif, Anies?

Pasalnya, pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan lainnya itu menjadi kewenangan instansi terkait.

Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Pergub DKI Jakarta terkait HBKB, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja.

Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang.

Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Dimas Triyanto.

TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu ke DKPP

Tim Kampanye Nasional alias TKN Prabowo-Gibran lapor ke DKPP.

Buntut adanya  panggilan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap Gibran yang diduga melakukan pelanggaran bagi-bagi susu saat hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.

Ya, TKN Prabowo-Gibran menanggapi hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) mengenai cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran pemilu saat bagi-bagi susu ketika acara car free day (CFD).

Baca juga: 3 Hasil Survei Elektabiltas, Siapa Capres Terkuat di Jawa Barat Edisi Januari, Cak Imin Klaim Menang

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan bahwa hasil kajian itu membuktikan tidak adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran saat bagi-bagi susu ketika CFD.

"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran.

Tidak ada," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved