Pilpres 2024

Terjawab Sanksi yang Bisa Diberikan ke Gibran Usai Diputuskan Melanggar oleh Bawaslu Jakpus

Terjawab sanksi yang bisa diberikan ke Gibran Rakabuming usai diputuskan melanggar oleh Bawaslu Jakpus

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase YouTube KPU RI
Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua Pilpres 2024 dengan calon wakil presiden yang akan dilangsungkan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). Terjawab sanksi yang bisa diberikan ke Gibran Rakabuming usai diputuskan melanggar oleh Bawaslu Jakpus 

Lagi pula, kata Habiburokhman, Bawaslu Jakpus tidak berhak memutuskan perkara tersebut.

Sebab, kewenangan pemutuskan perkara itu bukanlah di tangan Bawaslu Jakpus.

"Bawaslu kota Jakpus, tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016.

Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," katanya.

Secara faktual, ia menyebut kegiatan Gibran saat CFD bukanlah kegiatan partai politik (parpol).

Baca juga: Hasil Survei Partai 2024 Terbaru, Parpol Lawas Masih Kuat, PSI Hingga Perindo tak Lolos Ambang Batas

Hal yang dimaksudkan terkait ketentuan pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.

"Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 desember 2023 bukanlah kegiatan parpol.

Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 pergub nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Pergub, Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu di CFD Hanya Surat Teguran"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved