Pilpres 2024
Terjawab Sanksi yang Bisa Diberikan ke Gibran Usai Diputuskan Melanggar oleh Bawaslu Jakpus
Terjawab sanksi yang bisa diberikan ke Gibran Rakabuming usai diputuskan melanggar oleh Bawaslu Jakpus
Lagi pula, kata Habiburokhman, Bawaslu Jakpus tidak berhak memutuskan perkara tersebut.
Sebab, kewenangan pemutuskan perkara itu bukanlah di tangan Bawaslu Jakpus.
"Bawaslu kota Jakpus, tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016.
Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," katanya.
Secara faktual, ia menyebut kegiatan Gibran saat CFD bukanlah kegiatan partai politik (parpol).
Baca juga: Hasil Survei Partai 2024 Terbaru, Parpol Lawas Masih Kuat, PSI Hingga Perindo tak Lolos Ambang Batas
Hal yang dimaksudkan terkait ketentuan pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.
"Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 desember 2023 bukanlah kegiatan parpol.
Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 pergub nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Pergub, Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu di CFD Hanya Surat Teguran"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.