Pilpres 2024

Terjawab Sanksi yang Bisa Diberikan ke Gibran Usai Diputuskan Melanggar oleh Bawaslu Jakpus

Terjawab sanksi yang bisa diberikan ke Gibran Rakabuming usai diputuskan melanggar oleh Bawaslu Jakpus

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase YouTube KPU RI
Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua Pilpres 2024 dengan calon wakil presiden yang akan dilangsungkan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). Terjawab sanksi yang bisa diberikan ke Gibran Rakabuming usai diputuskan melanggar oleh Bawaslu Jakpus 

TRIBUNKALTIM.CO - Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres Gibran Rakabuming melanggar aturan saat membagikan susu di car free day (CFD) Jakarta.

Lantas, sanksi apa yang diberikan kepada putra sulung Presiden Jokowi tersebut?

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat meminta keterangan langsung kepada Gibran Rakabuming.

Terbaru, pasangan Prabowo Subianto ini kemungkinan hanya mendapatkan sanksi teguran atas pelanggaran aturan di area CFD Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), diatur bahwa area CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang terkait politik.

Baca juga: Terjawab, Capres Cawapres Terkuat di Medsos, Bandingkan dengan 8 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru

“HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) Pergub HBKB dikutip Jumat (5/1/2/2024).

Jika merujuk pada Pasal 9 Ayat (2) Huruf e beleid tersebut, pengunjung CFD yang tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan kegiatannya, akan diberikan surat teguran.

“Dalam hal ditemukan partisipan HBKB tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran,” seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (5/1/2024).

Berlanjut ke Pasal 9 Ayat (2) Huruf f beleid tersebut, pengunjung yang telah diberikan surat teguran dan tetap melanggar, tidak akan diperbolehkan lagi mengisi acara di area CFD.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan, kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran.

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Gibran Dinyatakan Melanggar Aturan saat Bagi-bagi Susu di CFD, Alasan Bawaslu Jakpus tak Beri Sanksi

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.

Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN).

“Kegiatan pembagian susu oleh Gibran di CFD patut diduga ada unsur kepentingan partai politik, dengan melibatkan calon anggota legislatif dan cawapres usungan partai politik,” tutur Sonny.

Kendati demikian, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menjatuhkan sanksi apa pun atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved