Berita Samarinda Terkini
Hanya Gara-gara Bunyi Klakson, Dalam Sehari Terjadi Dua Kasus Penganiayaan di Samarinda
Hanya Gara-gara bunyi klakson, dalam sehari terjadi dua kasus penganiayaan di Samarinda.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bunyi klakson berujung petaka dua kali terjadi di Samarinda dalam waktu sehari.
Tercatat ada dua kasus penganiayaan terjadi di Samarinda yang berawal dari bunyi klakson.
Peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2023, tepatnya pada tanggal Minggu (31/12/2023) dan Senin (1/1/2024) kemarin.
Lantas, bagaimana kronologi dua kasus penganiayaan yang terjadi Samarinda hanya gara-gara bunyi klakson tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Lagi-lagi Perkara Klakson, Sopir Travel di Samarinda Tancapkan Obeng di Kepala Pemotor
Sopir Travel Tancapkan Obeng di Kepala Pemotor
Seorang pengendara motor bernama Yusriansyah (42) harus dilarikan ke rumah sakit akibat menderita pendarahan di kepalanya, Minggu (31/12/2023) lalu.
Luka itu disebabkan oleh tusukan obeng saat ia berseteru dengan seorang sopir travel di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, saat itu pada pukul 14.00 Wita, korban tengah berkendara dari Jalan DI Panjaitan menuju Jalan PM Noor.
Di jalan itu, Yusriansyah mendahului sebuah mobil travel yang kala itu dikemudikan Rudi (33).
Diduga karena merasa terhalangi oleh pemotor itu, Rudi lantas membunyikan klakson secara terus-menerus hingga mengejutkan pria tersebut.
"Mungkin karena terkejut diklakson, pemotor (Yusriansyah) itu terjatuh," bebernya di Mapolresta Samarinda, Kamis (4/1/2024).
Sopir travel itu pun lantas turun. Namun bukannya saling menolong, kedua pengguna jalan itu justru terlibat cekcok.
Rudi pun langsung memukul Yusriansyah.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan yang Dilakukan 4 Pemuda di Samarinda, Berawal dari Bunyi Klakson
Tidak sampai di situ, sopir travel itu langsung menuju mobil yang dikemudikannya untuk mengambil sebuah obeng.
Baca juga: Direlokasi, Pedagang Pasar Pagi Mulai Beradaptasi Mal Segiri Grosir Samarinda
Tanpa aba-aba, ia langsung menusukkan alat pembuka baut itu ke wajah korban.
Serangan itu tak tepat sasaran namun berhasil menancap di kepala sisi kiri korban.
"Ada dua kali tusukan sampai warga setempat berhasil melerai," sambung Kombes Pol Ary Fadli.
Usai mendapatkan pertolongan medis, korban langsung melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolsek Sungai Pinang.

Pelaku yang sempat mencoba melarikan diri berhasil tertangkap pada hari yang sama pada pukul 18.00 Wita.
"Pelaku (Rudi) mencoba melarikan diri ke Kota Bontang. Atas perbuatannya itu ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Rudi yang ditemui pewarta ini di Mapolresta Samarinda membantah menyerang korban lebih dulu.
Ia menjelaskan siang itu dirinya akan menjemput pelanggan di Jalan PM. Noor.
Namun di tengah kepadatan lalu lintas menuju malam pergantian tahun itu, mobil travel yang dikemudikannya mendadak ditabrak oleh seorang pemotor pada bagian belakang.
Usai insiden itu, bukannya meminta maaf pemotor itu justru hendak pergi.
Hal itu membuatnya geram dan membunyikan klakson sambil memepet motor pria yang tidak lain Yusriansyah itu.
Pemotor itupun terjatuh, Rudi pun menghampiri dan mencoba menyelesaikan perkara itu dengan kepala dingin.
Namun, Yusriansyah justru bersikeras merasa tak bersalah bahkan memberikan gestur tubuh menantang.
"Saya ajak selesaikan di kantor polisi dia tidak mau, malah ngajak ribut. Saya akhirnya emosi dan menyerang balik," ungkapnya.
Meski merasa tidak sepenuhnya salah, Yusriansyah mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: Klakson Berujung Petaka, 4 Pemuda di Samarinda Lakukan Pengeroyokan, 1 Korban Lengannya Putus
4 Pemuda Lakukan Pengeroyokan, 1 Korban Lengannya Putus
Polresta Samarinda menggelar press release kasus penganiayaan hingga mengakibatkan salah satu korban harus kehilangan telapak tangannya karena putus akibat senjata tajam, Selasa (2/1/2024).
Dalam press release yang digelar di Mapolresta Samarinda ini, pelaku bernama Zainudin memberikan penjelasan.
Ia tidak nenampik telah melakukan penganiayaan terhadap Antonius, Zakaria, Fian dan Albina bersama tiga rekannya yang juga dijadikan tersangka.
Namun, Zainudin mengatakan, tindakan agresif itu dilakukan lantaran para korban yang lebih dulu menganiaya dirinya.
"Penyebabnya sepele, cuma karena saya bunyikan klakson pas lewat di depan mereka," jelas Zainudin saat dijumpai Tribunkaltim.co di Mapolresta Samarinda, Selasa (2/1/2024).
Ia menjelaskan, pada Senin (1/1/2024) tepatnya pukul 02.30 Wita, dirinya hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Pukul 02.40 Wita, ia melewati Pasar Hewan yang berada di jalan poros Samarinda-Bontang, RT 26, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Saat itu seorang pria hendak menyeberang jalan namun terlihat ragu.
Karena itulah ia pun langsung membunyikan klakson secara berulang-ulang agar pria tersebut segera menyeberang.

Namun, tindakan itu rupanya membuat sejumlah pemuda yang tengah merayakan malam pergantian tahun di sana terganggu, termasuk pria yang hendak menyeberang tersebut.
Pria itu adalah Antonius yang langsung mendatangi dirinya dan menciptakan keributan.
Antonius bahkan langsung memukul pelipis kirinya menggunakan sebuah batu.
Tidak sampai di situ, ia mengklaim bahwa dirinya justru dikeroyok oleh beberapa orang.
Merasa terpojok, Zainudin terpaksa mencabut badik sepanjang 50 sentimeter yang berada di kantong celana dan mengenai seorang di antaranya (Zakaria).
"Saya tidak tahu kenanya di mana. Tapi kesempatan itu saya pakai kabur. Makanya motor saya tertinggal," beber Zainudin.
Berhasil kabur ia langsung mencari bantuan ke rekan-rekannya yang berada tidak jauh dari TKP.
Di sana mereka merencanakan serangan balik.
Baca juga: Wabup Kubar Edyanto Dipastikan Selamat, 5 Fakta Terbaru Speedboat Sadewa Samarinda - Melak Terbakar
Tanpa pikir panjang, mereka kembali dengan mempersenjatai diri masing-masing satu parang berukuran 60 sentimeter.
Zainudin menegaskan ia hanya menyasar pria (Antonius) yang memukulinya dengan batu.
Itulah mengapa setibanya di tempat pertikaian mereka langsung menyerang Antonius hingga telapak tangan kanan terputus.
"Saya tidak berniat membunuh atau memutus tangannya. Saya mau balas dendam karena tiba-tiba diserang cuma karena klakson," ungkapnya.
Penyesalan yang dirasakan Zainudin tentu tak ada gunanya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, Zainudin cs dikenakan pasal 355 subsider pasal 354 subsider pasal 170 subsider 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Para korban dan pelaku tidak saling kenal. Dan dari pendalaman pelaku utama yakni saudara Z (Zainudin) merupakan residivis," kata Kombes Pol Ary Fadli. (TribunKaltim.co/Rita Lavenia)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.