Pilpres 2024

Cek Syarat Pasien Gangguan Kejiwaan di RSJ Samarinda yang Bisa Salurkan Hak Pilih di Pilpres 2024

Cek syarat pasien gangguan kejiwaan di RSJ Samarinda yang bisa salurkan hak pilih di Pemilu dan Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY
Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam di Kota Samarinda. Cek syarat pasien gangguan kejiwaan di RSJ Samarinda yang bisa salurkan hak pilih di Pemilu dan Pilpres 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan pencoblosan Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 tersisa 37 hari lagi.

Masyarakat pun bersiap memilih Presiden dan Wakil Rakyat.

Mereka yang sedang mengalami gangguan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa pun bisa menggunakan hak pilihnya.

Salah satunya para pasien di RSJ Atma Husada Mahakam Samarinda.

Informasi ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melalui anggota komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dwi Haryono.

Baca juga: Hanya 2-3 Persen Pemilih Ubah Pilihan Usai Debat Capres ke 3, Cek Prediksi Lembaga Survei Terbaru

“Karena mereka juga bisa dan yang pasti sudah mumpuni untuk partisipasi dalam pemilu,” ujarnya.

Dwi menjelaskan bahwa saat ini administratif dan rekam data pemilih telah dijalankan, dan kelompok pasien yang memenuhi syarat untuk memberikan suara akan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.

“Ada 27 pasien yang sudah ada datanya sementara, pesertanya ini yang pemilu lalu ikut juga,” sebutnya (7/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, kelurahan, dan kecamatan setempat.

“Sudah didatangkan Disdukcapil untuk perekaman KTP langsung, jadi sistem jemput bola,” ungkap Dwi.

Namun, dirinya juga memastikan bahwa hal ini dijalankan sesuai dengan regulasi yang disertai dengan ketentuan dan rekomendasi dari dokter.

“Cara memilihnya nanti ada dua, kami yang masuk ke rumah sakit atau pasiennya yang keluar rumah sakit.

Intinya setiap pilkada (pemilihan kepala daerah) ataupun pemilu selalu kami tangani,” tutupnya.

Terpisah, Ayunda Ramadhani selaku Ketua Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Himpunan Psikologi Indonesia Kalimantan Timur (HIMPSI Kaltim), menjelaskan bahwa pasien dari RSJ dapat menjadi pemilih sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Namun terdapat kriteria yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk memberikan suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved