Pilpres 2024
Cek Syarat Pasien Gangguan Kejiwaan di RSJ Samarinda yang Bisa Salurkan Hak Pilih di Pilpres 2024
Cek syarat pasien gangguan kejiwaan di RSJ Samarinda yang bisa salurkan hak pilih di Pemilu dan Pilpres 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan pencoblosan Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 tersisa 37 hari lagi.
Masyarakat pun bersiap memilih Presiden dan Wakil Rakyat.
Mereka yang sedang mengalami gangguan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa pun bisa menggunakan hak pilihnya.
Salah satunya para pasien di RSJ Atma Husada Mahakam Samarinda.
Informasi ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melalui anggota komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dwi Haryono.
Baca juga: Hanya 2-3 Persen Pemilih Ubah Pilihan Usai Debat Capres ke 3, Cek Prediksi Lembaga Survei Terbaru
“Karena mereka juga bisa dan yang pasti sudah mumpuni untuk partisipasi dalam pemilu,” ujarnya.
Dwi menjelaskan bahwa saat ini administratif dan rekam data pemilih telah dijalankan, dan kelompok pasien yang memenuhi syarat untuk memberikan suara akan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.
“Ada 27 pasien yang sudah ada datanya sementara, pesertanya ini yang pemilu lalu ikut juga,” sebutnya (7/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, kelurahan, dan kecamatan setempat.
“Sudah didatangkan Disdukcapil untuk perekaman KTP langsung, jadi sistem jemput bola,” ungkap Dwi.
Namun, dirinya juga memastikan bahwa hal ini dijalankan sesuai dengan regulasi yang disertai dengan ketentuan dan rekomendasi dari dokter.
“Cara memilihnya nanti ada dua, kami yang masuk ke rumah sakit atau pasiennya yang keluar rumah sakit.
Intinya setiap pilkada (pemilihan kepala daerah) ataupun pemilu selalu kami tangani,” tutupnya.
Terpisah, Ayunda Ramadhani selaku Ketua Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Himpunan Psikologi Indonesia Kalimantan Timur (HIMPSI Kaltim), menjelaskan bahwa pasien dari RSJ dapat menjadi pemilih sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Namun terdapat kriteria yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk memberikan suara.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.