Pilpres 2024

Cek Syarat Pasien Gangguan Kejiwaan di RSJ Samarinda yang Bisa Salurkan Hak Pilih di Pilpres 2024

Cek syarat pasien gangguan kejiwaan di RSJ Samarinda yang bisa salurkan hak pilih di Pemilu dan Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY
Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam di Kota Samarinda. Cek syarat pasien gangguan kejiwaan di RSJ Samarinda yang bisa salurkan hak pilih di Pemilu dan Pilpres 2024 

Hal ini sebagaimana diatur KPU mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun, jika Anda belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga: Terjawab Alasan Jokowi Hanya Naikkan Gaji TNI-Polri Sebanyak 4 Kali, Disindir Anies di Debat Capres

Untuk itu, Anda perlu memastikan apakah status Anda telah terdaftar dalam DPT atau belum.

Caranya, Anda bisa memeriksanya secara online melalui laman berikut.

KLIK DI SINI.

Usai membuka laman di atas, Anda tinggal memasukkan NIK KTP dan dapat diketahui apakah telah terdaftar DPT atau belum.

Jika sudah maka bisa mengajukan pindah lokasi memilih di Pemilu 2024.

Adapun batas waktu untuk mengurus pindah memilih yaitu 15 Januari 2024 atau H-30 hari pemungutan suara.

Berikut prosedur untuk pindah lokasi TPS

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih diantaranya yaitu : 

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved