Pilpres 2024

Cek Syarat Pasien Gangguan Kejiwaan di RSJ Samarinda yang Bisa Salurkan Hak Pilih di Pilpres 2024

Cek syarat pasien gangguan kejiwaan di RSJ Samarinda yang bisa salurkan hak pilih di Pemilu dan Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY
Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam di Kota Samarinda. Cek syarat pasien gangguan kejiwaan di RSJ Samarinda yang bisa salurkan hak pilih di Pemilu dan Pilpres 2024 

Antara lain gejalanya sudah minimal, bukan dalam kondisi gangguan jiwa berat, dan tidak terpengaruh oleh halusinasi atau suara-suara yang mengganggu.

Pasalnya kriteria tersebut memungkinkan mereka untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Asalkan mereka mendapatkan perawatan yang baik dan efektif sehingga gejalanya sangat minimal, mereka masih memiliki hak untuk memilih,” tuturnya.

Selain itu, pasien yang memenuhi kriteria tetap dapat memilih dengan catatan tetapi didampingi dan berada dalam pengawasan.

“Untuk memastikan proses pemilihan berlangsung dengan aman dan terkontrol tentunya,” tutur Ayunda.

Baca juga: Terungkap Alasan Prabowo Kecewa ke Anies dan Ganjar di Debat Capres, PDIP Sebut Tak Pantas Ditiru

Cara Pindah TPS di Pemilu 2024

Simak inilah cara pindah TPS Pemilu 2024 lengkap syarat dan batas waktu mengurusnya.

Tak terasa sebentar lagi rakyat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi, pastikan untuk tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2024.

Untuk diketahui, jadwal pemilihan legislatif dan Pilpres 2024 dilakukan serentak pada tanggal 14 Februari.

Sedangkan, jadwal Pilkada 2024 dilakukan pada 27 November mendatang.

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, kepala daerah hingga presiden dan wakil presiden.

Bagaimana jika Anda pindah domisili sehingga jauh dari lokasi TPS sebenarnya dan ingin menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024?

Jangan khawatir, meskipun pindah domisili yang jauh dari lokasi TPS sebenarnya, Anda tetap bisa memilih pada pemilihan umum mendatang.

Namun, pastikan Anda untuk mengetahui syarat dan cara untuk pindah TPS Pemilu 2024.

Melansir laman KPU, syarat utama untuk bisa pindah TPS yaitu pemilih telah terdaftat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved