Penyerahan Simbolis Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Api Bandung

dalam insiden yang melibatkan KA Turangga dan dan KA Commuterline Bandung Raya tersebut, terdapat 17 orang korban yang merupakan peserta aktif BPJS

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Direktur Utama PT. KAI Persero Didiek Hartantyo, Direktur SDM dan Umum Suparno serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyerahkan langsung santunan kepada seluruh ahli waris korban, Selasa (9/1/2024). 

Kembali Roswita menyebut bahwa hal tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja.

Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita tidak akan pernah menduga kapan musibah akan terjadi kepada kita. Oleh karena itu saya mengimbau kepada pemberi kerja dan pekerja, baik di sektor formal maupun informal untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena hal tersebut merupakan kewajiban seluruh pemberi kerja dan hak konstitusional kita sebagai warga negara. Sehingga dengan demikian kita bisa kerja keras bebas cemas,” kata Roswita.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ribuan Anggota Badan Adhoc KPU Kukar Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dilain tempat, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan menambahkan, pihaknya ikut turut berduka atas terjadinya musibah ini.

"Semoga korban meninggal mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan YME, keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran juga ketabahan dan korban luka berat dan ringan lannya segera diberikan kesembuhan”, ujar Erfan.

BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan cepat tanggap kepada seluruh peserta dalam pemberian manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah dibentuknya Satuan Tugas Tim “Layanan Cepat Tanggap (LCT)” BPJS Ketenagakerjaan, dimaksud agar dapat hadir dan bergerak cepat ditengah masyarakat dan pekerja saat terjadinya suatu kejadian / musibah, dengan memberikan respon layanan pertama kepada para korban guna memastikan seluruh korban mendapatkan pengobatan dan perawatan perlindungan secara optimal, serta memastikan para korban dan keluarga mendapatkan informasi berkenaan dengan santunan atau jaminan yang merupakan hak korban/ahli waris dapat disalurkan dengan cepat, tepat, dan benar.

“Kita berupaya, Tim LCT ini dapat memberikan layanan yang cepat dan pekerja segera mendapatkan layanan apabila terjadi musibah di suatu tempat”. tutur Erfan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved