Tribun Kaltim Hari Ini

Hauling Batu Bara di Jalan Umum Sebulu Kukar, Hanya 50 Km dari Ibu Kota Kaltim

Barjarak 50 kilometer dari Kota Samarinda, penyusuran dilakukan reporter Tribunkaltim.co ke kawasan Kutai Kartanegara, tepatnya Kecamatan Tenggarong

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Truk batu bara. Anggota DPRD Paser saat rapat dengar pendapat bersama perwakilan para sopir truk yang terdampak aksi blokade jalan di Desa Batu Kajang, berlangsung di Sekretariat DPRD Paser, Senin (8/1/2024). 

Menanggapi hauling di jalan umum ini, Anggota DPRD Kaltim dari Komisi III M. Udin menegaskan adanya beberapa ruas jalan di Kaltim rusak akibat aktivitas yang diduga terjadi akibat adanya aktivitas pengangkutan batubara ilegal

Politikus Golkar Kaltim ini mendorong agar Pemprov Kaltim mengambil sikap tegas yang terukur. Sebab tak terjadi 1 hingga 2 kali saja peristiwa seperti demikian. Padahal sudah jelas aturannya bahwa kendaraan yang mengangkut batubara tidak bisa melewati jalan umum, tapi harus melintasi jalan khusus.

“Kalau mereka (penambang ilegal maupun legal) masih lewat jalan umum, ini bukti bahwa pemerintah tidak bisa bertindak tegas," ujarnya.
Menurut Udin, sudah seharusnya Pemprov Kaltim melaporkan oknum-oknum yang bermain di tambang ilegal.

Baca juga: Masalah Hauling Batu Bara di Paser, BBPJN Kaltim Minta PT MCM Ajukan Pakai Jalan Umum

Selain kesalahan yang beraktivitas di tambang ilegal, pihaknya juga menyayangkan oknum ini melintasi jalan umum untuk kegiatan pengangkutanya
Jangankan tambang ilegal, tambang legal yang perusahaannya sudah mempunyai izin pun harus ditindak tegas. "Harusnya bisa dilaporkan, tapi laporan dan suara kita sampai saat ini seperti tidak ditindaklanjuti," tukasnya.

Udin juga mangatakan selain di Kabupaten Paser, contoh di ruas jalan penghubung antara Kecamatan Tenggarong ke Kecamatan Kota Bangun. Selama 1 tahun terakhir ini cukup mengundang perhatian, karena beberapa titik ruas jalan mengalami rusak berat.

Udin mempertanyakan apa yang menyebabkan kerusakan jalan di ruas tersebut. "Itu sudah jelas dan harusnya bisa ditindaklanjuti lewat tindakan tegas (jika dilintasi kendaraan angkutan batubara)," sebutnya.

Kritik juga dilontarkan Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah. Pria yang akrab disapa Castro ini mengkritik sikap permisif Pemerintah terhadap angkutan batubara yang melewati jalan umum. Hal tersebut menjadi pertanda Pemerintah terkesan abai dan cenderung tidak peduli dengan keselamatan warga.

"Dampak jalan rusak itu kan problem menahun yang tidak kunjung mampu diselesaikan Pemerintah. Padahal perangkat hukum tersedia memadai, terutama yang diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2012," kata Castro.

Baca juga: Dishub Paser Sambangi BPTD Kaltim Bahas Masalah Kisruh Hauling Batu Bara

Castro juga membedah Perda nomor 10 tahun 2012, bahwa dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perda tersebut, ditegaskan "Kegiatan pengangkutan batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit, dilarang melewati jalan umum".

Sanksi-nya pun tidak main-main, yakni pidana kurungan paling lama 6 bulan. Persoalannya, kenapa justru Pemerintah enggan menggunakan instrumen hukum untuk menertibkan angkutan batubara tersebut. "Ini kan aneh bin ajaib. Kalau Pemerintah cenderung permisif dan selalu memberikan kelonggaran, itu malah akan jadi preseden buruk," tukasnya.

"Angkutan batubara yang melewati jalan umum, bisa jadi akan semakin marak. Karena itu, yang dibutuhkan sekarang adalah sanksi tegas, agar ada efek jera (deterrent effect) sehingga kejadian serupa tidak terus berulang," sambung Castro.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno saat dihubungi, juga menyebut persoalan kendaraan pengangkut batubara melintas di jalan umum ini tinggal ketegasan dari penegak hukum. Jangankan menggunakan, melintas saja, aktivitas hauling dilarang dan harus sudah memegang izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)."Di Kaltim kan sudah ada perdanya juga. Jadi apalagi yang ditunggu (ditertibkan). Kan tinggal ketegasan dalam penegakan hukumnya," tukas Djoko.

Selain soal jenis barang yang diangkut, sorotan Djoko mengarah penggunaan kendaraan pengangkut batu bara. Misalnya, dump truck yang digunakan hauling atau angkutan barang lain, juga sangat tidak tepat di jalan umum. “Sesuai kelas jalan, dump truck itu dalam penggunaannya bukan di atas jalan umum, tetapi jalan proyek atau jalur khusus,” tukasnya.

Baca juga: Kisruh Hauling Batu Bara di Paser Berlanjut, PT Mantimin Siap Perbaiki Jalan Rusak di Batu Sopang

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari juga mengkritisi terkait Perda nomor 10 tahun 2012 yang diketahuinya direvisi oleh Pemprov bersama DPRD Kaltim.

"Informasinya sudah direvisi. Namun apakah sudah berlaku atau perubahan apa saja di dalamnya, kami belum dapat salinannya. Ini yang kami sesalkan. Karena seolah-olah revisi dilakukan secara tertutup, terburu-buru dan tidak melibatkan publik dalam hal sosialisasi dan evaluasinya," kritiknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved