Kisruh Angkutan Batu Bara
Kisruh Hauling Batu Bara di Batu Sopang, Kasatpol PP Paser: Kami Siap Tindak bila Melanggar
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser bersama Kepala Satpol Paser M. Guntur melakukan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Kaltim
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser bersama Kepala Satpol Paser M. Guntur melakukan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Kaltim.
Koordinasi yang dilakukan pada 8 Januari lalu, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Paser dalam menanggapi masalah hauling batu bara yang melintasi jalan umum di Kecamatan Batu Sopang.
Dalam pertemuan itu, juga dibahas mengenai Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan dan kelapa sawit, Selasa (9/1/2024).
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Adi Maulana mengatakan, hasil rapat koordinasi yang dilakukan akan segera dilaporkan ke Bupati Paser dan menjadi salah satu bahan pembahasan saat Rabu mendatang.
"Para sopir meminta agar bisa kembali bekerja, sementara masyarakat melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum, semoga saja ada hasil terbaik," terang Adi.
Baca juga: Masalah Hauling Batu Bara di Paser Dibahas dengan BBPJN, Nasib Sopir Tergantung Dua Jenis Izin Ini
Baca juga: Angkutan Batu Bara PT Mantimin Coal Mining Mulus Lalui Jalan Umum Kaltim, Pemprov Bakal Usut Tuntas
Pada pertemuan yang akan dilakukan, Pemprov Kaltim akan mengundang Pemkab Paser untuk membahas permasalahan yang terjadi di Batu Sopang terlebih keputusan penindakan merupakan ranah provinsi.
Sementara itu, Kasatpol PP Paser, M Guntur mengatakan pihaknya meminta petunjuk dalam menegakkan Perda maupun Pergub Kaltim terhadap aktivitas pertambangan yang menggunakan jalan umum.
"Sudah dipertegas oleh kepala satpol Kaltim bahwa kendaraan angkutan batubara tidak boleh melintasi jalan raya dan harus memiliki jalan sendiri," terangnya.
Apa yang akan diputuskan saat pertemuan pada 10 Januari mendatang, kata Guntur maka akan ditindaklanjuti bersama.
Bahkan kalaupun hasilnya angkutan batu bara harus ditindak, Satpol PP Paser menyatakan kesiapannya untuk turun dengan kekuatan maksimal.
"Menjadi permasalahan saat ini, penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara. Sementara dari Pemprov Kaltim ingin mencari hingga ke akarnya, termasuk kaitannya dengan izin dan amdalnya," ulasnya.
Guntur menegaskan, masyarakat jangan beranggapan bahwa Pemkab Paser hanya berdiam diri dan menutup mata terhadap persoalan yang terjadi.
"Semua sudah bergerak, Pemda tidak tinggal diam dalam masalah ini. Bahkan bupati juga sudah mengarahkan kami untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Batu Sopang," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring menjelaskan bahwa dalam Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012 sudah jelas tertuang pelarangan terhadap kendaraan angkutan pertambangan dan perkebunan.
Terlebih sampai saat ini, perda itu masih berlaku. Perusahaan tambang dan perkebunan harus memiliki jalan sendiri, dan tidak boleh menggunakan jalan umum.
Angkutan Batu Bara di Paser Kembali Beroperasi dengan Ketentuan, Ratusan Sopir Truk Mengaku Lega |
![]() |
---|
Angkutan Batu Bara di Paser Diperbolehkan Kembali Beraktivitas, Para Sopir Truk Bernapas Lega |
![]() |
---|
Hauling Batu Bara yang Gunakan Jalan Umum di Paser Kembali Beroperasi, Inilah Jam Operasionalnya |
![]() |
---|
Hauling Angkutan Batu Bara Timbulkan Pro-Kontra di Tengah Masyarakat, Sekda Paser Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Temuan Truk Batu Bara Lintasi Jalan Umum Provinsi, Dinas PUPR Kaltim Janji Cek Kerusakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.