Berita Samarinda Terkini
Asyik Makan Gorengan, Pelajar Samarinda Kehilangan 2 Ponselnya, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Asyik menikmati gorengan, seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Samarinda kehilangan dua ponsel miliknya
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Asyik menikmati gorengan, seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Samarinda kehilangan dua ponsel miliknya.
Pelajar SMA itu baru menyadari dua handphone miliknya hilang setelah kembali ke sekolah usai jam istirahat.
Hari itu, Rabu (10/1/2024) siang korban keluar untuk membeli gorengan pada jam istirahat siang.
Karena tidak membawa tas, siswa tersebut meletakkan dua buah ponsel miliknya di dashboar motor.
Setibanya di lokasi, tepatnya Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Kota, korban lupa membawa ponselnya masuk.
Baca juga: Sejumlah Jalan di Samarinda Minim Penerangan, Dishub Sebut Akibat Aksi Pencurian Kabel Listrik
Baca juga: Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil yang Viral di Samarinda Akhirnya Tertangkap
"Barulah ketika kembali ke sekolah dia ingat. Tapi pas dicek, ponsel itu sudah hilang," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Minggu (14/1/2024).
Merugi hingga Rp 6 juta, ibu korban langsung melakukan pelaporan ke Mapolsek Samarinda Kota.
Berbekal bukti petunjuk yang ada di lokasi kejadian polisi berhasil mendapat ciri-ciri pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial HG yang tengah berada di sebuah penginapan Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Saat digerebek HG tidak berkutik sebab dua ponsel milik korban masih berada dalam penguasaannya.
"Katanya mau dijual tapi belum laku," beber Kompol Satria.
Di hari perbuatan kriminal, HG mengaku niat jahatnya itu muncul begitu saja saat dirinya melintas di warung makan tersebut.
Baca juga: Beraksi di Dua Wilayah, Polres PPU Amankan 4 Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Dia melihat dua buah ponsel ditinggal begitu saja di dasbor motor yang langsung ia gasak dan melarikan diri.
Ia rupanya tak menyadari TKP tersebut dilengkapi kamera pengintai yang mengantarkan kepolisian melacak keberadaannya.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Inilah Daftar Pemenang Honda Modif Contes 2025 Seri Samarinda, Kreasi Motor Plat KT |
![]() |
---|
Ini Alasan SPPG tak Ada Pembagian MBG di Samarinda Hari Ini |
![]() |
---|
Unmul Kukuhkan 18 Guru Besar Baru di Dies Natalis ke-63, Simbol Dedikasi dan Harapan Bangsa |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Lantik Ratusan Pejabat Baru, Tekankan Anti-KKN |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Akan Evaluasi Pejabat yang Baru Dilantik Selama 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.