Berita Samarinda Terkini

Pengedar Narkoba di Samarinda Tertangkap Selipkan Sabu Dalam Peci saat akan Salat Ashar

Berpakaian rapi lengkap dengan peci, Sumandri alias Isur justru digelandang polisi ke Mapolresta Samarinda pada Selasa (9/1/2024) lalu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti penyalahgunaan narkotika saat diamankan di Mapolresta Samarinda, Selasa (9/1/2024) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Humas Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Berpakaian rapi lengkap dengan peci, Sumandri alias Isur justru digelandang polisi ke Mapolresta Samarinda pada Selasa (9/1/2024) lalu.

Pasalnya pria 49 tahun itu kedapatan membawa 6 poket sabu seberat 4,74 gram brutto.

"Poketan sabu itu ia selipkan di balik pecinya," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Kamis (11/1/2024).

Saat diamankan pada Pukul 15.00 Wita Isur memang mengenakan setelan layaknya orang yang akan melaksanakan salat asar.

Namun penampilan itu rupanya hanya sebagai kamuflase untuk melancarkan transaksi bisnis haramnya.

Baca juga: Nelayan di Kenohan Kutai Kartanegara Kedapatan Edarkan Sabu, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Kakak Beradik Penjual Sabu di Kutai Kartanegara Diciduk Polisi

Dari hasil interogasi Isur hendak mengantarkan poketan sabu itu kepada pelanggannya di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Aktivitas penyalahgunaan narkotika golongan I itu terendus berkat laporan masyakat kepada pihak kepolisian bahwa pria yang berdomisili di bilangan Kecamatan Sungai Pinang itu menjalankan bisnis sabu.

Kompol Bambang menjelaskan pelaku merupakan pengedar sabu yang sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak satu tahun belakangan.

Baca juga: 2 Honorer Disdamkartan Bontang Positif Sabu, Amiluddin Mengaku Kecolongan

"Baru ini tertangkap. Tapi dia pemain lama. Kita juga sedang dalami dari mana asal sabu tersebut," sebutnya.

Atas perbuatannya Isur disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved