Berita Balikpapan Terkini

Dua Panwaslu di Balikpapan Diduga Melanggar Kode Etik, Bawaslu Sebut Masih Proses Internal 

Dua panwaslu di Balikpapan diduga melanggar kode etik, Bawaslu sebut masih proses internal. 

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terrkait dugaan pelanggaran kode etik dua anggota Panwaslu kecamatan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bawaslu Balikpapan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua anggota Panwaslu kecamatan.

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti mengatakan, pihaknya kini melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Panwaslu tersebut.

Ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait modus dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami belum bisa ngomong karena ini masih proses di internal. Tapi memang ada dugaan pelanggaran kode etik," beber Wasanti, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Hadir bagi Pencinta Kuliner Negeri Ginseng, Inilah Menu Best Seller di Yeoldo Korean Food Balikpapan

Wasanti menambahkan, pemeriksaan terhadap dua anggota Panwaslu tersebut masih berlangsung. 

Kajian atas dugaan pelanggaran kode etik itu sudah selesai, namun Bawaslu Balikpapan masih harus menggelar rapat dan konsultasi sebelum mengambil keputusan.

"Nanti kalah sudah kami putus, baru kami akan bicara ke publik," ujar Wasanti.

Wasanti juga belum bisa memberikan keterangan terkait sanksi yang akan diberikan kepada dua anggota Panwaslu tersebut.

Dikatakan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan putusan Bawaslu Balikpapan.

"Belum diputus jadi belum bicara terkait sanksi. Tapi bulan-bulan ini pasti akan kami selesaikan," tegas Wasanti.

Baca juga: Head to Head Persiba Balikpapan vs Sulut United di Liga 2, Gorango Utara Punya Catatan Apik

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz  mengungkapkan, dua Panwaslu kecamatan diduga tidak netral dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu 2024

Proses penanganan kasus ini melibatkan dua tahap, yakni kode etik dan pembinaan. 

Ahmadi meyakinkan, pihaknya tidak ragu memberi sanksi tegas, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik.

Namun, jika pelanggarannya ringan, mereka akan diberi teguran atau peringatan.

Ahmadi menekankan pentingnya pembinaan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pengawas Pemilu agar lebih profesional dan netral.

Ia berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi pengawas Pemilu di Balikpapan, sambil mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas Pemilu. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved