Berita Bontang Terkini
Perkara PAW, Kuasa Hukum Raking Layangkan Somasi kepada Ketua KPU Bontang
Perkara pergantian antar waktu, kuasa hukum Raking melayangkan somasi kepada ketua KPU Bontang.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kuasa hukum anggota DPRD BBontang, Raking melayangkan somasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Erwin, Jumat (12/1/2024).
Somasi itu dilayangkan karena Erwin dinilai melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan surat jawaban atas proses pergantian antar waktu (PAW) Raking yang dikirimkan ke DPRD, beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Raking, Ahmad Said menjelaskan bahwa dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu bersikap netral dan segera menarik kembali surat jawaban yang diserahkan ke DPRD Bontang.
“Kami meminta KPU mencabut semua surat-surat perihal PAW klien kami dan dapat menunggu sampai proses sengketa ini selesai,” ungkap dia saat dihubungi TribunKaltim.co, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Sidang Gugatan PAW Raking Berlanjut, Penggugat dan Tergugat Keukeuh dengan Pandangan Masing-masing
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kota Bontang Erwin membenarkan, dirinya mendapatkan surat somasi dari kuasa hukum Raking.
Ia mengaku tidak mempersoalkan hal tersebut lantaran dalam sistem negara hukum yang dianut Indonesia, seseorang punya hak untuk mencari keadilan.
Meski demikian, ia mengaku somasi itu tidak tepat lantaran menyasar dirinya secara pribadi.
Padahal, dalam hal surat jawaban atas surat permintaan DPRD Bontang dikeluarkan, dirinya selaku ketua berposisi bagian dari lembaga KPU, bukan atas nama pribadi.
"Jadi, jika somasi tersebut ditujukan hanya kepada saya dan dalam surat tersebut disebutkan nama saya, saya rasa kurang tepat. Karena kapasitas saya di sini sebagai ketua lembaga, bukan pribadi,” tuturnya.
Baca juga: KPU Telah Serahkan Nama Pengganti Raking dalam Proses PAW di DPRD Bontang
Lebih lanjut Erwin menjelaskan, ketika ada surat dari DPRD terkait permintaan usulan nama calon PAW, maka pihaknya berkewajiban memberikan jawaban sesuai dengan peraturan KPU.
“Sejauh ini kami menjalan tugas yang telah diatur di dalam PKPU. Ketika ada surat permintaan PAW, kami berkewajiban memberikan jawaban paling lambat tiga hari setelah surat masuk, dan kami menjawab sesuai dengan peraturan PKPU ppasal 26 tahun 2018 terkait PAW,” ungkapnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240116_Kuasa-hukum-Raking-Ahmad-Said.jpg)