Berita Bontang Terkini

Jalan Berliku PAW Raking di DPRD Bontang, Dualisme Partai Berkarya di Pusat jadi Penyebab

Proses mediasi antara anggota DPRD Bontang Raking sebagai penggugat dan tergugat Partai Berkarya belum menemukan titik terang.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Anggota DPRD Bontang Raking melayangkan gugatan keberatan atas putusan PAW, yang dikeluarkan DPP Partai Berkarya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Proses mediasi antara anggota DPRD Bontang Raking sebagai penggugat dan tergugat Partai Berkarya belum menemukan titik terang.

Sidang mediasi gugatan pergantian antar waktu (PAW) yang seharusnya tergelar pada Kamis (11/1/2024), urung terlaksana. Lantaran kedua belah pihak tidak hadir di Pengadilan Negeri atau PN Bontang. Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (15/1) mendatang.

Tribunkaltim.co kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada Raking, namun ia enggan memberikan penjelasan alasan ketidakhadirannya.

Baca juga: Soal PAW Raking di DPRD, Ketua Partai Berkarya Bontang Eko Satrya Beberkan Alasannya

Ia menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim pengacaranya. “Saya tidak mau banyak komentar, saya serahkan kepada pengacara saya,” kata dia, Jumat (12/1/2024).

Terpisah, Kuasa Hukum Raking, Ahmad Said, mengatakan ketidakhadiran kliennya karena bertepatan dengan agenda kerja di DPRD.  "Beliau ada agenda di DPRD," ungkapnya.

Menurutnya, gugatan PAW ini terpaksa dilakukan lantaran sikap DPP Berkarya yang tidak konsisten, padahal pada Juli 2023 lalu, surat keterangan yang menyatakan tidak ada PAW dikeluarkan.

Namun kenyataannya berbeda, lantaran diinternal DPP Berkarya juga mengalami dualisme kepemimpinan, yang sampai saat ini masih berperkara di Mahkamah Agung. Antara kepemimpinan versi Syamsu Jalal dan Muchdi Purwoprandjono.

"Dua pihak ini punya sikap berbeda pada kadernya yang pindah partai, Syamsu Jalal mempersilahkan, sementara Muchdi memperkarakan dengan mengeluarkan surat PAW per November 2023 kepada setiap kedernya yang memilih bendera lain, untuk pemilu ini," ungkap Said.

Baca juga: Raking Melawan Putusan PAW, Partai Berkarya Kena Gugat di Pengadilan Negeri Bontang

Kuasa hukum juga berharap untuk DPRD Bontang untuk tidak melakukan proses PAW hingga ada keputusan inkrah dari gugatan kliennya.

Itu tertuang dalam UU MD 3 pasal 241 ayat 1 dan PP nomor 12 tahun 2018 pasal 113 ayat 2, 3, 4. Dimana setiap perkara politik yang masih dalam masa gugatan harus menunggu hasil ke putusan inkrah.

"Jadi tidak bolehlah diproses. Ini kita masih lakukan upaya hukum. Bahkan di tingkat nasional juga berlangsung. Jadi DPRD Bontang harus cermat melihat proses yang berlangsung," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah Ketua DPD Berkarya Bontang Eko Satrya tetap bersikap sama dengan menjalankan proses PAW Raking. Karena secara keanggotaan Raking tidak lagi sebagai anggota Berkarya.

Nama Raking saat ini tercantum dalam Parpol lain untuk mengikuti Pileg 2024. Langkah DPRD Bontang juga dinilai positif. Karena bagaimanapun inisiatif PAW memang berdasarkan usulan parpol pengusung.

"Kalau kita jalanin saja prosesnya. Kalau mau digugat silahkan saja. Kami berada di posisi yang benar. Kalau PAW memang dibutuhkan karena Raking bukan lagi anggota Berkarya," ucap Eko Satrya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved