Breaking News

Berita Bontang Terkini

Ketua DPRD Bontang Sebut PAW Raking Berproses di KPU

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan pihaknya, telah menerima surat pergantian antar waktu (PAW) pengurus DPD Partai Berkarya

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan proses PAW Raking telah dilimpahkan ke KPU Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan pihaknya, telah menerima surat pergantian antar waktu (PAW) pengurus DPD Partai Berkarya.

Saat ini surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang.

"Sekwan sudah bersurat ke KPU untuk memverifikasi surat PAW terhadap saudara Raking," kata pria yang akrab disapa Andi Faiz ini, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Jalan Berliku PAW Raking di DPRD Bontang, Dualisme Partai Berkarya di Pusat jadi Penyebab

Dia menjelaskan setelah proses di KPU rampung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dan UU Nomor 17 tahun 2017 Tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD.

Surat balasan KPU akan diteruskan ke Gubernur Kaltim untuk kemudian dikeluar keputusan resmi PAW.

Disinggung soal proses gugatan yang dilayangkan Raking, dia menjelaskan secara administrasi tidak perlu menunggu keputusan pengadilan.

Karena, pertimbangan itu akan dilihat setelah surat PAW berada di bagian hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.

"Jadi tidak ada masalah," ungkapnya.

Baca juga: Soal PAW Raking di DPRD, Ketua Partai Berkarya Bontang Eko Satrya Beberkan Alasannya

Sementara itu, Kuasa Hukum Raking, Ahmad Said berpendapat lain. Menurutnya DPRD Bontang untuk tidak dapat melakukan proses PAW hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari gugatan kliennya.

Hal itu tertuang dalam UU MD 3 pasal 241 ayat 1 dan PP nomor 12 tahun 2018 pasal 113 ayat 2, 3, 4. Dimana setiap perkara politik yang masih dalam masa gugatan harus menunggu hasil ke putusan inkrah.

Maka dari itu lembaga DPRD, sambung dia, harus cermat dan mempertimbangkan proses hukum yang diupayakan oleh kliennya.

"Jadi tidak bolehlah diproses. Ini kita masih lakukan upaya hukum. Bahkan di tingkat nasional juga berlangsung. Jadi DPRD Bontang harus cermat melihat proses yang berlangsung," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved