Berita Bontang Terkini
KPU Telah Serahkan Nama Pengganti Raking dalam Proses PAW di DPRD Bontang
Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang telah menyerahkan nama pengganti, dalam proses pergantian waktu (PAW) Anggota DPRD Bontang, Raking
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang telah menyerahkan nama pengganti, dalam proses pergantian waktu (PAW) Anggota DPRD Bontang, Raking.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari permintaan DPRD Bontang yang sebelumnya telah mengirimkan surat, untuk memverifikasi proses PAW Raking.
Ketua KPU Kota Bontang, Erwin menjelaskan dalam surat yang dikirimkan DPRD, pihaknya diminta untuk menyiapkan nama pengganti berdasarkan perolehan suara Partai Berkarya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, di dapil Bontang Selatan.
"Suratnya sudah dibalas. Kami menyerahkan nama seusai dengan pemintaan DPRD. karena persoalan PAW adalah proses politik di lembaga legislatif," kata Erwin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Minggu (14/1/2024).
Baca juga: DPRD Bontang Dorong Penanganan Stunting, Abdul Haris Sebut Target Prevalensi 14 Persen
KPU Bontang, sambung dia, sifatnya pasif. Ketika diminta lembaganya berkewajiban memenuhi.
Tetapi khusus dalam proses PAW ini, KPU memberikan catatan dalam surat tersebut bahwa ada mekanisme hukum yang perlu ditunggu putusannya, atas gugatan yang dilayangkan anggota Komisi I DPRD itu di Pengadilan Negeri Bontang.
"Kami mencantumkan cacatan tambahan terkiat proses gugatan Raking di Pengadilan Negeri, yang saat ini masih berjalan," ungkapnya.
Diketahui, proses gugatan Raking masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bontang.
Dari informasi himpun TribunKaltim.co, Raking menggugat eks partainya yaitu Berkarya baik dari DPP, DPW, dan DPD, karena menilai ada pelanggaran dalam proses PAW-nya.
Baca juga: DPRD Bontang Desak Kontraktor SMP Negeri 2 Segera Rampungkan Pekerjaan hingga Akhir Desember Ini
Sidang perdana dalam agenda mediasi ditunda hingga Senin 15 Januari 2024 mendatang.
Kuasa Hukum Raking Ahmad Said menuturkan nantinya setelah para penggugat dan tergugat dimediasi akan mencapai sebuah hasil.
Kendati begitu, dirinya masih meyakini proses gugatan ini bentuk ketidakkonsistenan DPP Berkarya. Yang kemudian berimbas pada nasib kliennya.
"Ditunda sampai Senin pekan depan. Kalau semua sudah kumpul baru mediasi bisa berlangsung. Kita lihat lagi pekan depan yah," kata Ahmad Said
Kuasa hukum juga berharap untuk DPRD Bontang untuk tidak melakukan proses PAW hingga ada keputusan inkrah dari gugatan kliennya.
Itu tertuang dalam Undang-undang MD 3 pasal 241 ayat 1 dan PP nomor 12 tahun 2018 pasal 113 ayat 2, 3, 4.
Baca juga: Tingkatkan Persentase Kawasan Hijau hingga 40 Persen, DPRD Bontang Usulkan Raperda RTH
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.