Berita Bontan Terkini

Sidang Gugatan PAW Raking Berlanjut, Penggugat dan Tergugat Keukeuh dengan Pandangan Masing-masing

Sidang gugatan PAW Raking berlanjut, penggugat dan tergugat keukeuh dengan pandangan masing-masing.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
DOK
Proses sidang lanjutan terkait gugatan anggota DPRD Bontang Raking atas putusan PAW yang dikeluarkan Partai Berkarya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bontang, Senin (15/1/2024) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Tiga kali menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bontang, proses gugatan anggota DPRD Bontang Raking terhadap Partai Berkarya belum menemukan titik temu.

Pengadilan Negeri Kota Bontang pada Senin (15/1/2024) kemarin melanjutkan proses hukum tersebut dengan pembacaan nota permohonan gugatan.

Kuasa hukum Raking, Ahmad Said menjelaskan, antara kliennya dan tergugat masih tetap bertahan dengan klaim masing-masing.

Dari pihaknya, dalam proses pergantian antar waktu yang berjalan terhadap Raking tidak konsisten dengan surat keputusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013.

Sementara dari kubu Partai Berkarya menilai, Raking bukan lagi kader setelah memutuskan maju dalam Pemilihan Legislatif 2024 dengan perahu lain.

“Mediasi yang diupayakan tidak ada hasil. Kami tetap dengan sikap, bahwa proses PAW terhadap saudara Raking dilakukan dengan sewenang-wenang dan tidak konsisten,” kata Said saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: KPU Telah Serahkan Nama Pengganti Raking dalam Proses PAW di DPRD Bontang 

Terpisah, penasihat hukum DPD Partai Berkarya Kota Bontang Ngabidin Nurcahyo menyebut, poinnya adalah penggugat tidak ingin di-PAW.

Namun, menurut prosedur dan peraturan yang ada, pihaknya akan tetap melakukan PAW  lantaran Raking bukan lagi anggota ataupun kader dari Partai Berkarya.

Lebih lanjut, serangkaian proses persidangan akan terus diikuti hingga nantinya perkara tersebut diputuskan oleh pengadilan.

“Tahapan yang dilalui kan masih panjang. Setelah pembacaan gugatan, masih ada jawaban dari tergugat,” katanya.

Baca juga: Ketua DPRD Bontang Sebut PAW Raking Berproses di KPU

Di sisi lain, Ketua DPD Partai Berkarya Bontang Eko Satrya tetap akan menjalankan kewajiban sebagai terlapor.

Sampai saat ini dirinya meyakini proses PAW Raking sudah berjalan sesuai dengan mekanisme.

Saat mediasi memang kuasa hukum pihaknya menyampaikan tidak ada titik temu. 

“Kami sebagai terlapor akan mengikuti proses hukum dengan keyakinan bakal memenangkan perkara,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved