Berita Balikpapan Terkini
Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019 di KPU Balikpapan, Kejari Targetkan Selesai Tahun Ini
Tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2019 di KPU Balikpapan belum ditetapkan, Kejari akan berupaya menyelesaikannya tahun ini.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejari Balikpapan sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.
Tindak korupsi itu diduga merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih.
Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto mengatakan, pihaknya kini melakukan penyelidikan terhadap beberapa komisioner, mantan pegawai, dan pejabat keuangan di KPU Balikpapan pada tahun 2019.
Berdasarkan penyelidikan sementara, ada tindak pidana dalam pengelolaan keuangan KPU Balikpapan.
"Tahapannya kini penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa komisioner di sana ataupun eks pegawai ataupun pejabat keuangan di KPU Balikpapan tahun 2019," ungkap Slamet, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Muraker Lumban Gaol Bebas dari Jerat Hukum, Kejari Balikpapan Ngotot Kasasi Perkara Ancaman Senpi
Sedangkan soal dugaan tindak pidana dan rencana akan dilakukan ekspose kasus secara internal, ia mengamini.
Jika terbukti ada peristiwa pidana, maka pihaknya akan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Tujuannya adalah untuk mencari alat bukti dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana tersebut.
"Ini sudah kita lakukan. Insya Allah, di tahun ini kita akan selesaikan," ujarnya.
Slamet Riyanto melanjutkan, pihaknya akan mengatur ritme penanganan kasus ini agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung.
Kejari Balikpapan akan terus mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu di Kota Balikpapan.
"Jangan sampai mengganggu kinerja KPU yang sekarang sedang bekerja. Kita harus tetap mendukung sukses penuh penyelenggaraan KPU yang ada di Kota Balikpapan," pungkas Slamet.
Baca juga: Kasus Korupsi Plasma Nano Bubble, Kejari Balikpapan Tetapkan Dua Tersangka Lagi
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Balikpapan sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2019 sebesar Rp 2 miliar oleh KPU Balikpapan.
Slamet menyampaikan adanya indikasi penyelewengan anggaran dalam penyelenggaraan adminstrasi umum pada tahun anggaran 2019-2020.
Gelar perkara akan dilakukan untuk menetapkan tersangkanya setelah kasus ini siap untuk ditingkatkan ke penyidikan, sementara beberapa saksi dari KPU Balikpapan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.