Berita Bontang Terkini
3 Pemuda Berbas Pantai Bontang Kalimantan Timur Masuk Bui, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu 20,42 Gr
3 pemuda berinisial IB (28), MSJ (28) dan MSG (25), diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang, Rabu malam (17/1/2024). Polisi mengamankan 3 poket sabu
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - 3 pemuda berinisial IB (28), MSJ (28) dan MSG (25), diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang, Rabu malam (17/1/2024). Polisi mengamankan 3 poket sabu seberat 20,42 gram.
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan yang diringkus lantaran terkait peredaran narkoba jenis sabu. Mereka dibekuk dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, penangkapan ketiganya berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.
Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Polres Bontang Ciduk Dua Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah
Berdasarkan keterangan pelapor, polisi mendapatkan identitas pemuda tersebut.
"Awalnya yang kami amankan dua orang. IB dan MSJ," kata Rihard, Kamis (18/1/2024).
Keduanya diciduk di Jalan Manunggal, Kelurahan Berbas Pantai. Dari tangan mereka petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 19,99 gram, yang dibagi dalam dua bungkus plastik kecil.
Tidak sampai disitu, sambung Rihard, tim Sat Resnarkoba juga mendapatkan bukti lain berupa handphone yang mengarahkan, polisi kepada pemilik barang haram tersebut, berinisial MSG.
"Dilakukan pengembangan dari penangkapan dua orang awal. dengan meringkus pengedar lainnya berinisial MSG," bebernya.
Baca juga: Polres Bontang Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
MSG ditangkap tindak jauh dari lokasi pengangkapan dua tersangka sebelumnya. Dari MSG pihaknya menemukan barang bukti tambahan, berupa sabu seberat 0,43 gram.
"Total sabu yang berhasil digagalkan peredarannya seberat 20,42 gram," ungkap.
Kini ketiga tersangka berada di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami soal sumber pasokan sabu.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pegadaian Syariah Bontang Hadirkan Tempat Wudhu Nyaman untuk Jamaah Masjid |
![]() |
---|
Final Pupuk Kaltim Cup 2025, Loktuan vs Tanjung Laut, Adu Gengsi dan Ketajaman Ujung Tombak |
![]() |
---|
Peduli Pendidikan, Pegadaian Bontang Dukung Pembangunan Ruang Belajar di Panti Darul Aitam |
![]() |
---|
Belanja Daerah Bontang 2026 Capai Rp2,8 Triliun, 85 Persen Bergantung Dana Pusat |
![]() |
---|
Wali Kota Neni Minta Pajak Penghasilan Pekerja Industri Besar Kembali ke Bontang, Bukan ke Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.