Berita Kaltim Terkini

Ditlantas Polda Kaltim Terima 5 Alat Ukur Kebisingan Knalpot dari Korlantas Polri

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima lima unit Desibel Meter dari Korlantas Polri.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ditlantas Polda Kaltim menerima 5 Desibel Meter dari Korlantas Polri untuk menindak pengendara dengan knalpot brong atau bising. Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, menyatakan bahwa alat tersebut akan digunakan untuk memeriksa ambang batas kebisingan kendaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditlantas Polda Kaltim kini memiliki alat ukur kebisingan knalpot atau Desibel (DB) Meter.

Alat ini diberikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak para pengendara yang menggunakan knalpot brong atau bising.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima lima unit Desibel Meter dari Korlantas Polri.

Baca juga: Pengguna Knalpot Brong di Balikpapan Dirazia, Ini Aturan yang Melarang Penggunaan Knalpot Brong

Alat ini digunakan untuk mengecek ambang batas kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.

"Kami sudah dapat alat dari Korlantas, 5 unit Desibel Meter. Digunakan untuk mengecek ambang batas kebisingan, suara yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor," ujar Rifki saat ditemui, Jumat (19/1/2024).

Rifki menjelaskan bahwa ambang batas kebisingan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup UU Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 yang mengatur tentang ambang batas kebisingan.

Menurut peraturan tersebut, untuk kendaraan roda dua yang cc nya mulai dari 80-175cc itu maksimal adalah 80 desibel.

"Nah, alat ini mereka gunakan juga untuk mengecek dari knalpot brong yang mereka temukan dari pelanggar tadi. Jadi, kalau ada yang melebihi ambang batas kebisingan, kita akan tilang. Kita juga akan menyita knalpot brongnya," tegas Rifki.

Baca juga: Penilaian Pedagang Knalpot Atas Larangan Pemakaian Knalpot Brong di Balikpapan

Rifki menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.

Ia berharap, para pengendara bisa lebih sadar dan tertib dalam berkendara.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved