IKN Nusantara

Beda Sikap Jokowi dan DPR Soal Pemilihan Gubernur Jakarta Saat IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Indonesia

Beda sikap Jokowi dan DPR soal pemilihan Gubernur Jakarta saat IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Rangga Baskoro
Monas. Beda sikap Jokowi dan DPR soal pemilihan Gubernur Jakarta saat IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia 

Ia mengakui ada klausul dalam daftar isian masalah (DIM) RUU DKJ dari DPR yang menyatakan bahwa Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden. Namun, Presiden Jokowi dalam rapat sudah memutuskan bahwa Gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat.

"Itu kan ada DIM yang muncul, salah satunya (gubernur) dipilih oleh Presiden. Tapi Presiden tadi memutuskan bahwa pemilihan gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat," tuturnya.

Sejalan dengan hal itu, Presiden Jokowi menurutnya juga meminta agar Kemenpan RB memastikan waktu yang dibutuhkan untuk transisi pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain itu, lanjut Anas, nantinya RUU DKJ akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Februari 2024.

Di RUU tersebut ditekankan soal DKI Jakarta yang bukan lagi sebagai ibu kota negara. Melainkan nantinya Jakarta akan menjadi pusat ekonomi nasional.

Baca juga: Jelang Debat Cawapres Cak Imin Diminta Tak Terlalu Sopan ke Anak Juragan, Ada 2 Peluru Serang Gibran

Sikap Panja DPR

Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

Sebagai informasi, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023.

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.

Bamus Betawi Vs Bamus Suku Betawi

Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad menghargai adanya silang pendapat dengan koleganya dari Bamus Suku Betawi 1982 soal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden.

Riano menolak usulan tersebut, sedangkan Bamus Suku Betawi 1982 yang dipimpin Zainuddin atau Haji Oding mengusulkan penunjukkan Gubernur oleh Presiden dengan mempertimbangkan pendapat DPRD.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved